A. LATAR BELAKANG
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk
banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ
بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ
صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa
yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –
Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat
malam.” (HR. Muslim no. 1163)
Dari hadits di atas, Ibnu Rojab rahimahullah mengatakan, “Hadits
ini dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah setelah puasa
di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” Beliau rahimahullah
juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah seutama-utamanya puasa
sunnah muthlaq. (Latho’if Ma’arif, hal. 36)[1].
An Nawawi
menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa pada hari ‘Asyura
adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih mengenai hukum puasa
‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika disyariatkannya puasa Asyura sebelum
puasa Ramadhan. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam
adalah wajib. Sedangkan dalam Syafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang
paling masyhur, yang menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak disyariatkan
adalah sunnah dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib. Namun dulu, puasa
Asyura sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ketika puasa Ramadhan
disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti pertama
kalinya. Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan hukum puasa
Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama dengan pendapat Abu
Hanifah.” (Syarh Shohih Muslim, 4/114)
Yang jelas,
hukum puasa ‘Asyura saat ini adalah sunnah dan bukanlah wajib. Namun, hendaklah
kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang sangat utama ini, apalagi melihat
ganjaran yang begitu melimpah. Juga ada ganjaran lain yang dapat kita lihat
yang ditujukan bagi orang yang gemar melakukan amalan sunnah, sebagaimana
disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini.
وَمَا
يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا
أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى
يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى
بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku
mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku
mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada
pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada
penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya
yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan
untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan
jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari
no. 2506).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
matan dan terjemahan dari hadis yang terdapat pada kitab siyamu bab puasa
asyura?
2.
Sebutkan
3 mufrodat dan jelaskan?
3.
Jelaskan
secara singkat
a.
Bil
riwayah (Naqli)?
b.
Bil
ru’yah (Akal)?
