KESIMPULAN
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014: Menurut peraturan ini, kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam
belajar, baik kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan[1]
Pedoman khusus mengenai Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
salah satu ayat dalam Al-quran Surat Ar-ra’d /13:11[2]
yang
menjadikan dasar untuk senantiasa berusaha mengelola peserta didik untuk
menjadi lebih baik dan berprestasi adalah sebagai berikut:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ
حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ
سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ ١١
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan
suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka
sendiri..."
Contoh strategi pengolahan siswa di kegiatan
ekstrakurikuler di madrasah:
a. Program Orientasi Ekstrakurikuler
b. Pembentukan Klub atau Kelompok
Ekstrakurikuler
c. Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen
d. Penyelenggaraan Lomba dan Kompetisi
e. Kegiatan Pelayanan Masyarakat
f. Mentoring dan Pembinaan
g. Pembinaan Kreativitas
[1] Panduan Teknis dan
Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Jenjang SMP - Direktorat SMP
(kemdikbud.go.id)
[2] QS. Ar-ra’d /13:11
lebih lengkap bisa donloawd di bawah:
https://docs.google.com/document/d/1jsKkEdk_b7Unj7lfteNxTvftttokqdqKJVFt3rxj9I8/edit