Rabu, 19 Maret 2014

Sistem Perbankan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.[1]

Menurut UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :   Menghimpun dana
    Menyalurkan dana
    Memberikan jasa lainnya

Dalam perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak beroperasi dengan  mengandalkan pada bunga.
Bank syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.[2]
Menurut Syafi’I Antonio dan Karnaen Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam[3]yaitu:
Bank syariah adalah : Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.



[1] Kasmir,Manajemen Perbankan,Rajawali Pers,Jakarta,2002,hal 11
[2] Muhammad,Kontruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah,PSEI STIS,Yogyakarta,2001
[3] Karnaen Perwataatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,PT Dana Bhakti Wakaf,Yogyakarta,1997.