Tampilkan postingan dengan label wanita dalam islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita dalam islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2015

Rumah Tangga dalam Islam


Dari pengertian  rumah tangga islami ternyata memiliki banyak konsekuensi. Paling tidak, ada sepuluh konsekuensi dasar yang menjadi landasan bagi tegaknya rumah tangga islami, yakni
1. Didirikan di atas landasan ibadah
Rumah tangga islami harus didirIkan dalam rangka beribadah kepada Allah semata. Artinya, sejak proses memilih jodoh, landasannya haruslah benar. Memilih pasangan hidup haruslah karena kebaikan agamanya, bukan sekedar karena kecantikan, harta, maupun keturunannya.
Prosesi pernikahannya pun sejak akad nikah hingga walimah tetap dalam rangka ibadah, dan jauh dari kemaksiatan. Sampai akhirnya, mereka menempuh bahtera kehidupan dalam suasana ta’abudiyah (peribadahan) yang jauh dari dominasi hawa nafsu. ”Dan Aku tidak menciptkan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Adz Dzariyat: 56)
Ketundukan sejak langkah-langkah awal mendirikan rumah tangga setidaknya menjadi pemacu untuk tetap tunduk dalam langkah-langkah selanjutnya. Kelak, jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga, mereka akan mudah menyelesaikan, karena semua telah tunduk kepada peraturan Allah dan Rasul-Nya
2. Terjadi internalisasi nilai-nilai islam secara kaffah
Internalisasi nilai-nilai Islam secara kaffah (menyeluruh) harus terjadi dalam diri setiap anggota keluarga, sehingga mereka senantiasa komit terhadap adab-adab islami. Di sinilah peran keluarga sebagai benteng terkuat dan filter terbaik di era globalisasi yang mau tak mau harus dihadapi kaum muslimin.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al Baqarah: 208)
Untuk itu, rumah tangga islami dituntut untuk menyediakan sarana-sarana tarbiyah islamiyah yang memadai, agar proses belajar, menyerap nilai dan ilmu, sampai akhirnya aplikasi dalam kehidupan sehari-sehari bisa diwujudkan. Internalisasi nilai-nilai Islam ini harus berjalan secara terus-menerus, bertahap dan berkesinambungan. Tanpa hal ini, adab-adab Islam tak akan ditegakkan.
3. Terdapat qudwah yang nyata
Diperlukan qudwah (keteladanan) yang nyata dari sekumpulan adab Islam yang hendak diterapkan. Orang tua memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam hal ini. Sebelum memerintahkan kebaikan atau melarang kemungkaran kepada anggota keluarga yang lain, pertama kali orang tua memberikan keteladanan.
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang tiada kalian kerjakan.” (Ash-Shaff: 3-4)
Keteladanan semacam ini amat diperlukan, sebab proses interaksi anak-anak dengan orang tuanya dalam keluarga amat dekat. Anak-anak akan langsung mengetahui kondisi ideal yang diharapkan. Di sisi lain, pada saat anak-anak masih belum dewasa, proses penyerapan nilai lebih tertekankan pada apa yang mereka lihat dan dengar dalam kehidupan sehari-hari. Tak banyak manfaatnya orang tua menyuruh anak-anak rajin menegakkan sholat tepat waktunya, sementara ia sendiri selalu asyik melihat acara televisi saat adzan maghrib atau isya’.
4. Penempatan posisi masing-masing anggota keluarga harus sesuai dengan syari’at
Islam telah memberikan hak dan kewajiban bagi masing-masing anggota keluarga secara tepat dan manusiawi. Apabila hal ini ditepati, akan mengantarkan mereka pada kebaikan dunia dan akhirat.
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikarunikan Allah kepada sebagian kamu, lebih banyak dari yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah Allah sebagian dari karunia-Nya.” (An Nisa’:32)
Masih banyak keluarga muslim yang belum bisa berbuat sesuai dengan tuntutan Islam. Betapa sering kita dengar keluhan keguncangan di sebuah rumah tangga muslim bermula dari tak terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing. Suami hanya menuntut haknya dari istri dan anak-anak tanpa mau memenuhi kewajibannya. Demikian juga dengan istri. Maka bisa diduga, yang terjadi kemudian adalah ketidakharmonisan suasana.
Masih banyak pula kita dengar kasus penyimpangan seksual yang dilakukan orang tua maupun remaja. Sumber bencana itu banyak yang berawal dari ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Fungsi-fungsi tidak berjalan dengan normal, karena katub-katub curahan perasaan yang tersumbat, dan akhirnya meledak dalam bentuk penyimpangan-penyimpangan.
5. Terbiasa tolong-menolong dalam menegakkan adab-adab Islam
Berkhidmat dalam kebaikan tidaklah mudah, amat banyak gangguan dan godaannya. Jika semua anggota keluarga telah bisa menempatkan diri secara tepat, maka ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan ini akan lebih mungkin terjadi.
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al Maidah: 2)
Bisa dibayangkan, betapa sulitnya membentuk suasana islami apabila suasana kerjasama ini tak terwujud. Salah seorang memiliki kesenangan menonton televisi, hingga semua acara dilihatnya. Seorang lagi hobi main musik di rumah. Yang lain lagi lebih banyak keluyuran dan begadang hingga larut malam. Tak ada suasana tausiyah (saling menasehati) di antara mereka. Lalu bagaimana mereka bisa merasa sebagai sebuah keluarga muslim?
6. Rumah harus kondusif bagi terlaksananya peraturan Islam
Rumah tangga islami adalah rumah yang secara fisik kondusif bagi terlaksananya peraturan Islam. Adab-adab islam dalam kehidupan rumah tangga akan sulit diaplikasikan jika struktur bangunan rumah yang dimiliki tiada mendukung. Di sisi inilah pembahasan tentang rumah tangga islami banyak dilupakan.
Dalam budaya masyarakat daerah tertentu lantaran permasalahan ekonomi, rumah mereka hanyalah bangunan segi empat tanpa sekat ruang di dalamnya. Ruang tidur tak bersekat dengan ruang tamu, dapur, bahkan di desa-desa terpencil dengan kandang sapi. Tempat tidur mereka hanya berupa ranjang bambu yang panjang dan luas. Mereka sekeluarga tidur berjajar di atasnya. Tidak ada tempat tidur khusus bagi kedua orang tua yang terpisah dari anak-anak dan ruang tamu. Tidak ada ruang khusus bagi anak-anak perempuan yang terpisah dengan anak-anak laki-laki. Berbagai penyakit ruhani akan mudah didapatkan dalam kondisi semacam itu.
Kenyataan lain dalam masyarakat modern sekarang, problem perumahan merupakan suatu hal yang mendesak bagi tiap keluarga. Selain harga tanah yang terus-menerus bertambah tinggi dari waktu ke waktu, juga kemampuan ekonomi bagi kalangan menengah ke bawah yang makin tak bisa menjangkau harga perumahan yang bisa dianggap layak huni. Akibatnya, berbagai kompleks perumahan sederhana, rumah susun bahkan rumah sangat sederhana, dibangun untuk membantu mengatasi probelm itu. Ruang-ruang yang amat terbatas dan sempit serta jarak antarrumah yang hanya berbatas satu tembok merupakan pemandangan yang sudah dianggap biasa. Berbagai penyakit sosial merupakan ancaman serius dalam kompleks perumahan semacam itu.

Rabu, 25 Februari 2015

Nasionalisme Scout's this PANCASILA


      Pentingnya penanaman nasionalisme generasi bangsa ini harus di tanamkan sejak dari kecil supaya setara dengan besarnya generasi bangsa kita akan menjadikan karakter nasionalisme yang besar dan bahkan akan mendarah daging pada putra puti bangsa ini. 
sebagaimana dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
               Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.


Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


I.1 Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.



I.2 Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.


I.3 Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

                      semoga informasi ini akan membawa dampak yang positif bagi para pembaca,,,,,,,,,,

Rabu, 20 April 2011

Wanita Ahlu Kitab dalam Pandangan Islam


Menikah dengan Ahlu Kitab
oleh : Syaikh Hasan Khalid

Islam telah membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kesucian dan kehormatan bukan dengan cara berzina namun dengan seizing orang tua atau walinya atau dalam arti lain dengan cara yang syar’i.

Islam tetap memberikan kebebasan wanita Ahli Kitab, baik Yahudi atau Nashrani dalam beraqidah dan beribadah, dalam hak-hak rumah tangga serta harkat dan martabat sebagai m manusia tetap terpelihara dengan baik, maka ia mendapat hak-hak sebagai istri seperti yang didapat oleh wanita Muslimah.

Demikian itu tidak berlebihan karena orang Islam beriman bahwa wanita Yahudi memiliki agama dan kitab samawi yaitu Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa a.s, meskipun telah terdapat penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Bani Israil. Begitu juga wanita Nashrani memiliki agama dan kitab samawi yaitu Injil yang diturunkan kepada nabi Isa s.a meskipun telah terdapat penyimpangan dan penyelewengan yang jauh dari kemurnian dan tidak sesuai dengan petunjuk dan cahaya yang dibawa oleh para rasul dan para nabi.

Wanita Ahli Kitab baik Yahudi dan Nashrani bila menikah dengan orang Islam maka ia hidup dalam rumah tangga yang terhormat dan mulia serta berhak untuk meraih kebahagiaan dan ketenangan serta terlindungi hak-haknya secara utuh. Sehingga ia mampu berinteraksi dengan penuh kejujuran dan ketulusan dengan sekitarnya. Dan itulah yang menjadi faktor dan hikmah dibolehkannya seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, agar sang wanita dapat meraih kebahagian apalagi ia telah beriman kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, para malaikat, kitab samawi, hari akhir, hisab, siksaan, surga dan neraka. Bila keyakinan tersebut sudah ada pada seseorang maka sangat mudah untuk diarahkan kepada aqidah yang lebih sempurna dan lebih mudah untuk menutup kekurangan sehingga pada akhirnya memudahkan untuk membawanya kepada agama dan jalan yang lurus.

Jadi seorang Muslim yang ingin menikah dengan Ahli Kitab selayaknya harus berangkat dari keyakinan bahwa ia mampu mengendalikan sang istri dan memiliki latar belakang aqidah yang kuat. Begitu pula sang istri memiliki tabi’at yang hanif dan tingkah laku yang bagus serta tidak dikhawatirkan menyimpang, berkhianat dan menipu. Bahkan ada harapan untuk bisa diarahkan untuk bisa diarahkan kepada jalan yang benar, meraih hidayah dan kembali kepada kebaikan sehingga ia mau menerima kebenaran Islam dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dan tekanan karena faham akan kebaikan Islam. Sebab agama islam pada dasarnya melestarikan inti ajaran murni Yahudi dan Nashrani yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’ala turunkan kepada mereka bahkan bisa dikatakan bahwa Islam merupakan kelanjutan dari misi agama samawi dan agama pembaharu serta pelurus bagi agama-agama sebelumnya.

Berbeda dengan wanita Muslimah yang hidup bersama dengan orang kafir baik Ahli Kitab atau musyrik. Keduanya tidak mengakui Islam sebagai agama dan aqidah serta syari’at, tidak mengakui Muhammad sebagai nabi dan rasul, tidak mengakui al-Qur’an sebagai kitab samawi yang memuat undang-undang dan mereka juga tidak memandang dengan hormat kepada Islam walaupun banyak di antara mereka tertarik dan masuk Islam dengan penuh kedengkian dan pengingkaran dan terkadang dibarengi hujatan dan penghinaan, sehingga bila sang suami kafir timbul kebencian kepada istrinya yang Muslim maka sang istri hidup sangat tersikasa dan terhina serta terpukul perasaannya sehingga lambat laun kerikil tersebut akan membuahkan ledakan dahsyat yang merusak hubungan rumah tangga dan kehidupan keluarga menjadi berantakan dan amburadul serta tidak terkendali.

Padahal asas pernikahan dibangun di atas prinsip langgeng dan abadi yang selalu berada dalam kasih saying, saling menyintai, saling tolong-menolong, dan saling memahami serta penuh kesetiaan yang itu semua merupakan asas utama utuhnya rumah tangga dan kelangsungan sebuah pernikahan. Karena tidaklah mungkin rumah tangga akan bertahan bila di dalamnya ada benih permusuhan, kebencian, dan perselisihan dalam agama dan hal-hal yang prinsipil dalam pengendalian rumah tangga dan hubungan. Maka mustahil mereka bisa hidup satu atap dan saling memahami keadaan dan tabiat masing-masing kecuali bila si wabita telah melepas semua dasar-dasar agamanya dan symbol-simbol ajarannya.

Demi tujuan di atas dan untuk memelihara keutuhan masyarakat islami agar tetap tegak di atas pondasi yang kokoh dan pilar agama yang kuat maka Islam mengharamkan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim sementara Islam juga melarang laki-laki Muslim menikah dengan wanita musyrik atau wanita kafir selain Ahli Kitab.

Dari Ruang Kelas Menuju Indonesia Berdaulat: Ketika Guru, Teknologi, dan Kecerdasan Artifisial Menjadi Mitra Pembelajaran Berkarakter

Pendahuluan Indonesia sedang memasuki babak baru dalam dunia pendidikan. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat, terutama hadirnya...