Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Februari 2015

Nasionalisme Scout's this PANCASILA


      Pentingnya penanaman nasionalisme generasi bangsa ini harus di tanamkan sejak dari kecil supaya setara dengan besarnya generasi bangsa kita akan menjadikan karakter nasionalisme yang besar dan bahkan akan mendarah daging pada putra puti bangsa ini. 
sebagaimana dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
               Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.


Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


I.1 Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.



I.2 Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.


I.3 Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

                      semoga informasi ini akan membawa dampak yang positif bagi para pembaca,,,,,,,,,,

Minggu, 26 Januari 2014

BAPAK yg HEBAT


D
iantara tanggung jawab besar yang jelas diperhatikan dan disoroti oleh Islam juga oleh penalaran logika, adalah tanggung jawab seorang kepala rumah tangga, yang bertanggung jawab untuk mendidik orang-orang yang berada di pundaknya, baik anak-anak yang merupakan amanah Alloh SWT maupun istri seorang bapak atau kepala rumah tangga memiliki kewajiban berupa tanggung jawab pengajaran, bimbingan dan pendidikan. Ini sesungguhnya bukan tanggung jawab kecil dan ringan, karena telah dituntut sejak seorang anak dilahirkan hingga ia mencapai usia remaja, bahkan sampai ia menginjak usia dewasa yang sempurna.

S
eorang pendidik, baik guru, ayah ibu, maupun tokoh masyarakat, ketika melaksanakan tanggung jawabnya secara sempurna, penuh dengan rasa amanat, kesungguhan serta sesuai dengan petunjuk Islam, maka sesungguhnya ia telah mengarahkan segala usahanya untuk membentuk individu yang penuh dengan kepribadian dan keistimewaan. Ia juga sesungguhnya telah ikut andil dalam membentuk keluarga saleh yang penuh dengan kepribadian dan keistimewaan diatas. Dengan demikian, baik disadari maupun tidak, ia telah ikut mengambil bagian penting dalam membangun masyarakat ideal. Inilah logika Islam dalam menciptakan kemaslahatan.
K
alau kita teliti ayat-ayat Al Qur'an Al Karim maupun hadis-hadis Rasulullah Saw. yang menganjurkan kepada para pendidik untuk melaksanakan tangggung jawab mereka dan memperingatkan mereka manakala melalaikan tanggung jawabnya itu.
Diantara ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut: 

Rabu, 06 Maret 2013

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MIKRO ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Zakat merupakan ibadah pokok dalam bidang harta dan termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, dan juga menjadi salah satu bangunan dari agama Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi,[1] oleh karena itu keberadaannya bagi umat Islam adalah selain menjadi doktrin keagamaan (normative religius) yang mengikat dan bahkan dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang[2], juga disadari bahwa zakat mempunyai dimensi sosial ekonomi umat, yaitu sebagai salah satu instrumen untuk menanggulangi problema ekonomi umat Islam dan senantiasa menjadi tumpuan umat Islam dalam menanggulangi kemiskinan.
Keterkaitannya sebagai doktrin keagamaan, zakat merupakan instrumen manusia meraih kebajikan, dapat disebut orang baik, masuk barisan orang mukmin dan bertakwa serta dapat dibedakan dengan orang musyrik dan munafik[3]. Selain itu dalam Al-Quran juga dinyatakan bahwa tanpa zakat, seorang manusia tidak akan memperoleh rahmat dari Allah, tidak berhak memperoleh pertolongan dari Allah, dari RasulNya dan dari orang-orang beriman, dan tanpa zakat pula, seorang manusia tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah yang sudah dijanjikannya.[4]Sehingga Al Quran memberi apresiasi kepada manusia yang secara sungguh-sungguh membayar zakat[5].Dan sebaliknya, AlQuran memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya.[6]Demikian pentingnya zakat dalam Islam sehingga khalifah Abu Bakar bertekat memerangi orang-orang yang shalat tetapi tidak mau menunaikan zakat.[7]
Perintah menunaikan zakat mengandung hikmah bagi orang yang membayar zakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan[8].Dalam prespektif ekonomi, hikmah dari perintah membayar zakat bagi muzakki adalah agar mereka mengelola hartanya secara produktif. Zakat dengan tarif 2,5 % terhadap harta merupakan hukuman bagi pemilik harta agar tidak menyimpan harta benda mereka tanpa menggunakan atau menginvestasikannya di sektor produktif. Karena kalau tidak demikian, harta itu akan habis secara perlahan-lahan untuk membayar zakat. Untuk menghindari agar hartanya itu tidak habis untuk kewajiban membayar zakat, maka harta itu harus diinvestasikan seproduktif mungkin berdasarkan aturan ilahi. Seruan dan dorongan Islam agar umatnya senantiasa menggunakan harta secara produktif juga telah diberikan contoh oleh Khalifah Umar ibn Khattab ketika mengambil tanah milik Bilal ibn Rabbah di Kahaibar dekat Mekah yang dihadiahkan kepada Rasul Alah SAW, karena Bilal tidak memanfaatkan tanah tersebut dan membiarkan terlantar begitu saja.[9]
Selain itu juga masih dapat kita sangsikan bahwa dengan peningkatan produksi belum tentu dapat meningkatkan pendapatan, khususnya para pekerja.Lain halnya dengan konsep ekonomi Islam, dimana konsep produksi tidak semata-mata bermotif memaksimalkan keuntungan dunia tetapi lebih jauh dan penting adalah memaksimalkan keuntungan akhirat, dengan kata lain seseorang dapat berkompetisi dalam kebaikan untuk urusan dunia tetapi sejatinya mereka sedang berlomba-lomba mencapai kebaikan di akhirat. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Alquran dalam surat al Qashash ayat 77 :   
Artinya : Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Mengenai fungsi produksi, dalam konsep ekonomi Islam bahwa memproduksi sesuatu bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendiri atau dijual dipasar melainkan juga mewujudkan fungsi sosial. Oleh karena itu kegiatan produksi dalam ekonomi Islam harus bergerak diatas dua garis optimalisasi, yaitu optimalisasi berfungsinya sumber daya insani kearah pencapaian kondisi full employment dan optimalisasi dalam hal memproduksi sesuatu yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat[10],Target yang hendak dicapai secara bertahap dalam hal itu adalah kecukupan setiap individu, swasembada ekonomi umat dan kontribusi untuk mencukupi umat dan bangsa lain.
Terkait dengan pendistribusian zakat, seperti yang kita jelaskan diatas, akan menyebabkan naiknya jumlah permintaan terhadap barang-barang dan jasa kebutuhan mustahik, sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri baru yang memproduksi barang atau jasa tersebut. Lahirnya industri baru ini akan membuka lapangan kerja baru yang dapat segera diisi oleh golongan masyarakat berpendapatan rendah yang umumnya masih berstatus pengangguran.
Demikian latar belakang dari pembahasan makalah kami yang berjudul zakat dalam persepektif ekonomi mikro. Maka dari itu kami sebagai penulis akan merumuskan masalah dalam pembahasan makalah kami diantaranya adalah:
B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi zakat dan definisi ekonomi mikro ?
2.      Bagaimanakah Urgensi Dan Tujuan Zakat Di Lihat Dari Sudut Pandang Mikro Ekonomi Islam?
3.      Bagaimanakah Peranan Zakat Dalam Pembagian Konsumsi?
4.       Bagaimanakah Pengaruh zakat perniagaan dalam ekonomi mikro islam ?

C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi zakat dan definisi ekonomi mikro .
2.    Untuk mengetahui urgensi dan tujuan zakat di lihat dari sudut pandang  mikro  ekonomi islam.
3.    Untuk mengetahui peran zakat dalam pembagian konsumsi
4.    Untuk mengetahui pengaruh zakat perniagaan dalam ekonomi mikro islam

Minggu, 25 November 2012

kanker payudara

Pengertian Kanker Payudara
Seiring dengan perkembangan zaman memang kita harus bisa membuka wacana kita akan adanya informasi yang dapat kita peroleh dari berbagi sumber informasi,  maka dari itu jangan remehkan informasi yang sedang anda baca ini,,,,,,, sebab kami juga menyediakan buku yang kami kemas dalam bentuk pdf untuk bisa di baca dengan mudah,,,,,, silahkan memahami dan bisa mewaspadai akan apa yang dimaksud dengan kanker terutama kanker  payudara,,,,,,
       Kanker atau neoplasma merupakan suatu penyakit akibat adanya pertumbuhan yang abnormal dari sel-sel jaringan tubuh yang dapat mengakibatkan invasi ke jaringan-jaringan normal. Definisi yang paling sederhana yang dapat diberikan adalah pertumbuhan sel-sel yang kehilangan pengendaliannya. Kanker dapat menyebar pada bagian tubuh tertentu seperti payudara. Kanker payudara (Carcinoma mammae) didefinisikan sebagai suatu penyakit neoplasma yang ganas yang berasal dari parenchyma. Kanker payudara oleh WHO dimasukkan ke dalam International Classification of Diseases (ICD) dengan kode nomor 174 untuk wanita dan 175 untuk pria. Kanker payudara muncul sebagai akibat sel-sel yang abnormal terbentuk pada payudara dengan kecepatan tidak terkontrol dan tidak beraturan. Selsel tersebut merupakan hasil mutasi gen dengan perubahan-perubahan bentuk, ukuran maupun fungsinya. Kanker payudara dapat menyebar ke organ lain seperti paru-paru, hati, dan otak melalui pembuluh darah. Kelenjar getah bening aksila ataupun supraklavikula membesar akibat dari penyebaran kanker payudara melalui pembuluh getah bening dan tumbuh di kelenjar getah bening.
            Untuk lebih jelasnya  mengenai informasi kanker payudara silahkan donlowd buku dengan klik dibawah ini:

Selasa, 20 November 2012

Cara Mencari Ilmu

-Hadits dan Ayat  tentang Kewajiban Menuntut Ilmu- 
Orang yang mempunyai ilmu mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an yang mengarah agar umatnya mau menuntut ilmu, seperti yang terdapat dalam Qs Al Mujadalah ayat 11:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya :
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
"Hadits dan Ayat  tentang Kewajiban Menuntut Ilmu"
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda :”Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)

Hadits di atas mengandung pokok materi yaitu seorang muslim harus merasa iri dalam beberapa hal. Memang iri atau perbuatan hasud adalah perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, tetapi ada dua hasud yang harus ada pada diri seorang muslim, yaitu pertama menginginkan banyak harta dan harta itu dibelanjakan di jalan Allah seperti dengan berinfaq, shadaqah dan lainnya. Harta ini tidak digunakan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah, kedua menginginkan ilmu seperti yang dimiliki orang lain, kemudian ilmu itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, juga diajarkan kepada orang lain dengan ikhlash.

 dimana dapat kita ketahui Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadi fardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini bersifat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti : ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi.Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja. Kewajiban menuntut ilmu ini ditegaskan dalam hadits nabi, yaitu :

رواه إبن عبد البر)) طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)

Secara jelas dan tegas hadits di atas menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu diwajibkan bukan saja kepada laki-laki, juga kepada perempuan. Tidak ada perbedaan bagi laki-laki ataupun perempuan dalam mencari ilmu, semuanya wajib. Hanya saja bahwa dalam mencari ilmu itu harus tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Kewajiban menuntut ilmu waktunya tidak ditentukan sebagimana dalam shalat, tetapi setiap ada kesempatan untuk menuntutnya, maka kita harus menuntut ilmu. Menuntut ilmu tidak saja dapat dilaksanakan di lembaga-lembaga formal, tetapi juga dapat dilakukan lembaga non formal. Bahkan, pengalaman kehidupanpun merupakan guru bagi kita semua, di mana kita bisa mengambil pelajaran dari setiap kejadian yang terjadi di sekeliling kita. Begitu juga masalah tempat, kita dianjurkan untuk menuntut ilmu dimana saja, baik di tempat yang dekat maupun di tempat yang jauh, asalkan ilmu tersebut bermanfaat bagi kita. Nabi pernah memerintahkan kepada umatnya untuk menuntut ilmu walaupun sampai di tempat yang jauh seperti negeri China.(http://rasyid-ic.blogspot.com/2012/04/hadits-dan-ayat-tentang-kewajiban.html)
dan untuk lebih jelasnya mengenai adab mencari ilmu silahkan baca buku dgn klik di bawah ini:

Dari Ruang Kelas Menuju Indonesia Berdaulat: Ketika Guru, Teknologi, dan Kecerdasan Artifisial Menjadi Mitra Pembelajaran Berkarakter

Pendahuluan Indonesia sedang memasuki babak baru dalam dunia pendidikan. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat, terutama hadirnya...