BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sedang lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana
kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
keduanya.[1]
Menurut
UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu : Menghimpun dana
Menyalurkan dana
Memberikan jasa lainnya
Dalam
perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya
administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak
beroperasi dengan mengandalkan pada
bunga.
Bank
syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.[2]
Menurut
Syafi’I Antonio dan Karnaen Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan
bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam[3]yaitu:
Bank syariah adalah
: Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Bank yang tata
cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits Bank
yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalat secara Islam.