NIKAH DAN
HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Kitab Nikah 7- Li'an
(laknat)
2- Kitab Talak 8- Iddah
3- Roj'ah
(rujuk) 9-
Radha' (menyusui)
4- Hulu'
(minta cerai) 10- Hadhanah (hak asuh)
5- Ila' 11- Nafkah
6- Dzihar 12. ( Makanan, Minuman, Sembelihan dan berburu )
BAB 1 Nikah
Menikah dan kehidupan
berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia
merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta
tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti
apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat,
bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya,
memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan
pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang
wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab
kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar,
menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar
tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
A. Keutamaan Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah
yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang
dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
]
ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إن
في ذلك لآيات لقوم يتفكرون [
"Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"
(Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
]
ولقد أرسلنا رسلاً من قبلك وجعلنا لهم أزواجا وذرية .. [
"Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami
beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki
apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
" يا معشر الشباب, من استطاع منكم
الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له
وجاء" وتفق عليه
"Wahai
sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia
menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga
kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena
itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi[1]
- Nikah:
Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.
B. Hikmah disyari'atkannya nikah:
1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada
pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya
dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena
dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami
dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak,
memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling
mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan
biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah
yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja,
memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus
rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar
keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang
tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.
C. Hukum Nikah:
1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun
tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung
berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
2- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk
terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya
bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri
dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan
badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.
- Memilih isteri:
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon
isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki
kemantapan dalam agama serta kehormatannya.
Berkata Abu Hurairoh r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
" تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها
وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك " متفق عليه
"Seorang
wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan
selamat" Muttafaq Alaihi[2].
- Wanita terbaik:
Sebaik-baik wanita adalah seorang
sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika
diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang
dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa
yang Allah larang.
Dari Abdullah bin Amr r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" الدنيا متاع وخير متاع الدنيا
المرأة الصالحة " أخرجه مسلم
"Dunia
ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita
solihah" H.R Muslim[3].
- Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha
Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita
dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta
serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat
yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang
dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa
dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang
beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil
terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang
wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban
untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:
]
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا [
"Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
(An-Nisaa: 3)
2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan
memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang
memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua
orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun
ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan
silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan
yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.
- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan
meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya
tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun
menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah
dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada
dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah
dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian
mensifatinya kepada dirinya.
- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian
menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali
bersama suaminya yang terakhir.
- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun
lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita
yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya
(membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak
oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama,
maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap
Allah dan Rosul-Nya SAW.
- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita
untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah
bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang
baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.
- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap
seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah,
akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya
menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang
sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.
- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika
meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika
perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan
diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam
iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.
D. Rukun Akad Nikah ada tiga:
1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari
hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu,
perbedaan agama ataupun lainnya.
2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali,
ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya
nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang
semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon
suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan
ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul
maka sahlah pernikahan tersebut.
E. Hukum meminta idzin kepada
wanita ketika akan menikahkannya:
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk
meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda,
dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci,
jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk
memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
1- Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" لا تنكح الأيّم حتى تستأمر ولا
تنكح البكر حتى تستأذن " قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: " أن
تسكت " متفق عليه
"Seorang
janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan
seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya:
wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan
cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi[4].
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a: bahwa
ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya,
maka diapun mendatangi Rasulullah SAW, kemudian Rasulpun membatalkan
pernikahannya" H.R Bukhori[5].
- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang
belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin
serta ridho putri tersebut.
- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang
biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping
termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam
syari'at kita.
F. Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk
diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena
dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ...
إلخ "
"Sesungguhnya
segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan
dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan
dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi
oleh dua orang saksi.
G. Hukum Memberi Selamat
dalam Pernikahan:
Dianjurkan untuk memberi
selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh
r.a: bahwasanya Nabi SAW jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:
" بارك الله لكم, وبارك عليكم, وجمع
بينكما في خير " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga
Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap
kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[6].
- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk
berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena
dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum
akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.
- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang
wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak
(perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan
dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.
H. Syarat-syarat Nikah:
1- Kejelasan kedua mempelai.
2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya
wali.
Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh,
berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang
sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih
berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam
pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita,
kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari
segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)
4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu
dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya
untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti
saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil
dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua
orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua
orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut
tetap sah.
- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk
menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk
dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang
menikahkan.
- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan
hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah
terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas
kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk menghalalkan kemaluannya.
- Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan
isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan
seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan
seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi
pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.
-
Tujuan Bersetubuh:
Bersetubuh memiliki tiga
tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika
tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang
terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga.
- Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui
isterinya:
Disunnahkan bagi seorang
laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan
tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan
kepadanya dan mengatakan:
" اللهم إني أسألك خيرها وخير ما
جبلتها عليه, وأعوذ بك من شرّها ومن شرّ ما جبلتها عليه " أخرجه أبو داود
وابن ماجه
"Ya
Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau
karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta
kejelekan sifat dan akhlaknya"
(H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[7].
- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan:
" باسم الله, اللهم جنبنا الشيطان,
وجنب الشيطان ما رزقتنا, فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك لم يضرّه شيطان أبدًا
" متفق عليه
"Dengan
nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang
akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam
hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk
selamanya" Muttafaq Alaihi[8].
- Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada
kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan
diharamkan untuk menggauli lubang duburnya.
- Hukum suami isteri mandi bersama:
Jika seorang suami
telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk
berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan
lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu
tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah
mereka sendiri.
Berkata Aisyah r.a Rasulullah SAW mandi dengan menggunakan
sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi bersama
beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran
dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi[9].
- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan
junub, kecuali setelah berwudhu.
Yang
Diharamkan Untuk Dinikahi
- Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang
laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.
- Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua:
1- Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi
menjadi tiga:
1- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu
dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu,
putrinya saudara dan putrinya saudari.
2- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan
berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap
wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang
ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya,
keduanya tidak haram baginya.
Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika
masih bayi dibawah umur dua tahun.
3- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah:
ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan
dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.
Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh,
berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada
empat.
Allah berfirman:
]
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعمّاتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت
وأمّهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمّهات نسائكم وربائبكم اللاتي في
حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل
أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا
رحيمًا [
(النساء/ 23)
"Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang
menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua),
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)
- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu
susu dan mushoharoh.
- Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:
Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk
dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan
saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi.
2- Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:
1- Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang
wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab
ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang
lain akan menjadi halal.
2- Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari
iddahnya.
3- Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan
laki-laki lain.
4- Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan
haji).
5- Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia
memeluk Islam.
6- Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang
muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
7- Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah,
kecuali budak miliknya.
8- Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina
ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.
- Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya
(pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya
dan dilakukan hukuman had terhadapnya.
- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang
dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi
putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.
- Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang
wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia
memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah
maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari
golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak.
Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan
pernikahan atau perbudakan.
- Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya
dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan
sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau
diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar
diketahui kekosongan rahimnya.
- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar
tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak
dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat
seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika
suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah
(cerai) jika dikehendakinya.
- Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap
hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia
harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami
pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan
oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa
iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan
meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya.
- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak
melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak
melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun
tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran,
sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan
shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak
mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.
- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada
saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad
sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah
kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi
lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika
dilangsungkan akad.
- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika
talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain
maka nikahnya haram.
Syarat-syarat
yang rusak dalam pernikahan
- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah,
diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu
seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia
menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah
seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan
haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun
tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap
dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain,
akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah
lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن
ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan
syighor. Muttafaq Alaihi[10].
2- Nikah Al-Muhallil: yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga
oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami
pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya,
atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.
Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa
melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rosul SAW:
" لعن الله المحلّل والمحلّل له
" أخرجه أبو داود والترمذي
"Allah
melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki
yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" H.R Abu Dawud dan
Tirmidzi[11].
3- Nikah Mut'ah: yaitu
seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari
atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun
kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah
ditentukan habis dia akan meninggalkannya.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan
mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah
barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga
akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan
mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan
seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan
mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa
saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن
سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " يا أيها
الناس إني قد كنتُ أذنت لكم في الاستمتاع من النساء, وإن الله قد حرّم ذلك إلى يوم
القيامة, فمن كان عنده منهنّ شيء فليخلّ سبيله, ولا تأخذوا ممّا آتيتموهن شيئاً
" أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk
bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut
sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah
dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian
berikan kepadanya" (H.R Muslim)[12].
- Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri
kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima
tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.
- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan
laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab
ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki
tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan
ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung
dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun
muslimah.
Allah berfirman:
]
ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا
المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم [
( البقرة: 221 )
"Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu" (Al-Baqarah: 221)
Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah,
diantaranya:
1- Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat
yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia
tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi
bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika
wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan
tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
2- Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang
muslimah, tapi ternyata wanita ahli
kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati
tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan
semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka
pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau
melanjutkan pernikahan tersebut.
3- Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi
ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut
termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi
oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang
budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya
atau berpisah.
Beberapa
Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki
terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup
kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi
menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta,
gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya
majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka
baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad
atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari
pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan
kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau
mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap
pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang
telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki
pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah
akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.
- Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah
satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka
pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah
persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah
disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya
dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum
diketahui keadaan yang sebenarnya.
- Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka
isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk
mempunyai keturunan.
- Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu
bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada
suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu
menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak
untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka
hilanglah haknya untuk meminta perceraian.
Pernikahan
orang kafir
- Pernikahan orang-orang kafir dari
golongan ahli kitab ataupun lainnya berhukum sama seperti apa yang ada dalam
pernikahan kaum muslimin, padanya ada kewajiban membayar mahar, memberi nafkah,
perceraian dan lainnya. Diharamkan
pula bagi mereka beberapa orang wanita seperti apa yang diharamkan oleh agama
kita.
- Ditetapkan pernikahan orang kafir yang rusak tersebut
dengan dua syarat:
1- Keyakinan tentang sahnya pernikahan tersebut dalam agama
mereka.
2- Mereka tidak merasa lebih mulia dari kita, jika mereka
menyatakan hal tersebut, maka kita harus menghukuminya seperti apa yang telah
Allah turunkan terhadap kita.
- Sifat akad nikah orang kafir:
Jika orang-orang kafir mendatangi kita sebelum
dilangsungkannya akad nikah diantara mereka, maka kita melangsungkan akad yang
sesuai dengan hukum yang ada pada kita, dengan ijab kabul, adanya wali, dua
orang saksi adil dari kita, dan jika mereka datang setelah melaksanakan akad
nikah diantara mereka, kita harus melihatnya, jika mempelai wanita terbebas
dari larangan-larangan pernikahan, maka kitapun menetapkan pernikahannya, dan
jika pada mempelai wanita terdapat salah satu dari larangan pernikahan, maka
kita harus memisahkan keduanya.
- Mahar wanita kafir: jika telah ditentukan baginya
mahar dan telah diterimanya, maka kita menetapkan hal tersebut, baik itu
sesuatu yang baik ataupun tidak, seperti minuman keras dan babi. Dan jika dia
belum menerimanya: kalau mahar tersebut sesuatu yang baik maka dia berhak untuk
mengambilnya, dan jika sesuatu yang tidak benar, atau belum ditentukan
jenisnya, maka baginya mahar dari sesuatu yang baik dan sesuai dengan apa yang
diterima oleh para wanita disekitarnya.
- Jika pasangan suami isteri tersebut keduanya masuk Islam,
atau suami dari isteri ahli kitab saja yang masuk Islam, maka keduanya tetap
dalam pernikahannya.
- Jika suami dari isteri yang bukan ahli kitab masuk Islam
sebelum dia menyetubuhinya, batallah pernikahannya.
- Jika seorang wanita kafir masuk Islam sebelum berhubungan
badan dengan laki-laki kafir, maka batallah pernikahannya, karena wanita
muslimah tidak halal untuk laki-laki kafir.
- Hukum jika salah seorang dari suami isteri kafir memeluk
Islam:
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk
Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan: jika suami
yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis iddahnya, jika masuk
Islam maka dia tetap sebagai isterinya. Jika isterinya masuk Islam, dan telah
habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh
menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya,
ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus
memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami
tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.
- Hukum pernikahan jika murtad salah satu suami-isteri:
Jika pasangan suami-isteri murtad ataupun salah seorang
diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batallah
pernikahannya, dan jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya
ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut
bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau
bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari
pertama dia murtad.
- Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli
kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang
bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus
dipisahkan.
- Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih
dari empat orang isteri yang seluruhnyapun masuk Islam, atau mereka itu ahli
kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan
yang lainnya.
- Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang
isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya,
begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya,
dia harus memilih salah satunya. Setiap orang yang masuk Islam akan
diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu
pernikahan ataupun lainnya.
Allah berfirman:
]
ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين [
( آل عمران: 85 )
"Barang
siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi"
(Ali Imran: 85).
Mahar (mas kawin)
- Islam telah mengangkat kedudukan
wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika
menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki
sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan
keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan
dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
]
وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسًا فكلوه هنيئا مريئا [
"Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).
- Mahar merupakan sebuah hak bagi wanita, wajib bagi
laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak
halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya,
khusus untuk ayahnya dibolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa yang
sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula diperlukan olehnya, walau
tanpa idzin darinya.
- Ukuran mahar bagi seorang wanita:
Dianjurkan bagi seorang wanita untuk meringankan maharnya,
mempermudahnya, karena sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan. Mahar jika
terlalu besar akan menjadi penyebab kemurkaan seorang suami terhadap isterinya.
Bahkan dia akan menjadi haram jika telah mencapai derajat berlebih-lebihan dan
menjadi sebuah kebanggaan, sehingga memberatkan suami dengan berhutang dan
meminta karenanya.
عن
أبي سلمة رضي الله عنه أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كم كان صداق رسول الله صلى
الله عليه وسلم ؟ قالت: كان صداقه لأزواجه ثنتَي عشرة أوقية ونشّا, قالت: أتدري ما
النشّ؟ قال: قلت: لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى
الله عليه وسلم لأزواجه. أخرجه مسلم
Bahwasanya Abu Salamah bertanya kepada Aisyah r.a: berapa
banyakkah mahar yang dibayarkan oleh Rasulullah SAW? dia menjawab: mahar beliau
terhadap isteri-isterinya sebesar sepuluh uqiyyah dan nassya, bertanya Aisyah:
tahukah kamu apa itu nassya? Aku menjawab: tidak. Dia berkata: setengah
uqiyyah, jadi jumlah seluruhnya limaratus dirham, itulah mahar yang Rasulullah
SAW berikan kepada isteri-isterinya. (H.R Muslim)[13].
- Pada waktu itu mahar yang diberikan Nabi SAW kepada para
isterinya limaratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (140) Riyal
Saudi. Sedangkan mahar putri-putri beliau sebesar empatratus dirham, untuk
sekarang kira-kira menyamai (110) Riyal Saudi, dan bagi kita Rasulullah SAW
merupakan suri tauladan dalam kebaikan dengan memperhatikan perbedaan jaman,
harga dan nilai barang.
- Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun
murah, tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar
mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menjadi
pelayan dan lainnya. Boleh juga bagi seorang laki untuk memerdekakan budak
perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan
menjadikannya isteri.
- Dianjurkan agar mahar disegerakan, namun dia boleh
diakhrikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya
diakhirkan. Jika dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan
tetap sah dan dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang
memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun atas
sesuatu yang sedikit, pernikahannya tetap sah.
- Jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan mahar yang
sesuai, atau lebih sedikit ataupun lebih banyak, sah nikahnya. Hanya dengan
akad saja mahar itu menjadi milik putri tadi, dan akan menjadi milik dia
sepenuhnya setelah dipertemukan dan berduaan dengan suaminya.
- Apabila seorang suami meninggal setelah akad nikah tetapi
belum berjima’ (bersetubuh) dengan isterinya dan juga belum menyebutkan jumlah
mahar, maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar yang sesuai dengan
besarnya apa yang didapat oleh wanita sekitarnya, dia langsung melaksanakan
iddah dan berhak atas harta warisan.
- Diwajibkan untuk menerima mahar yang sesuai dengan
kebiasaan daerah setempat bagi wanita yang disetubuhi dengan pernikahan yang
tidak sah, seperti ketika dijadikan isteri kelima, dinikahi masih dalam
iddahnya, digauli yang disebabkan oleh sesuatu yang syubhat dan lainnya.
- Apabila terjadi perselisihan diantara pasangan suami-isteri
dalam jumlah ataupun jenis mahar, maka yang dipegang adalah ucapan suami
setelah dia bersumpah, akan tetapi jika perselisihan tersebut dalam
permasalahan sudah menerima ataupun belumnya mahar, maka yang dipegang adalah
perkataan isteri selama tidak terdapat bukti dari kedua belah fihak.
Walimatul
Urs (Pesta Pernikahan)
- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus
karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau
setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan
sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami,
sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan
kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang
diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang
saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan
merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya
menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram
jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang
miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta
untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.
- Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri
undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam
undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak
memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya
kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن
أبي هريرة رضي
الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان
مفطرًا فليطعم " أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
"Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah dia
mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan jika
tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim[14].
- Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang
menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai
makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
" اللهم
بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya
Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah Engkau karuniakan terhadapnya,
ampuni dan rahmatilah mereka" H.R Muslim[15].
" اللهم
أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan
dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku
minum" H.R Muslim[16]
" أفطر
عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو داود
وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama
kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh
dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[17].
- Keesokan harinya dianjurkan
bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk
menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta
mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan
makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa
wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa
sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
-
Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia mengucapkan salam
kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan pemiliknya duduk
pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam
walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan
mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia
telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya,
dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui
adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka
dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.
-
Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم
خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان,
فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya
Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi
isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu
beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata:
"Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan
membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat
wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa
menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim[18].
- Diharamkan dalam pernikahan
ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan
alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam
dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia,
kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi,
semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال: " في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف " فقال رجل
من المسلمين: يا رسول الله ومتى ذاك؟ قال: " إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت
الخمور " أخرجه الترمذي
Dari Imron bin Husain r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan
kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu" salah seorang
ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau
menjawab: "Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan
minuman keras telah diminum" H.R Tirmidzi[19].
- Diperbolehkan bagi mempelai
wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta
tidak ada fitnah.
Berkata Sahal bin Sa'ad: Ketika
menikah, Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah SAW, pada saat itu isterinya
yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah
kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah SAW? Wanita tersebut
merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya.
Muttafaq Alaihi[20].
- Mengumumkan Pernikahan:
Disunnahkan
untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan
pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat
padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya
fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.
- Tidak boleh adanya ikhtilat
(campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun
lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya
diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.
- Lagu yang mensifati tentang
kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana
diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik
lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan
pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.
عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير
والخمر والمعازف " أخرجه البخاري معلقا وأبو داود
Dari Abi Amir Al-Asy'ari r.a bahwasanya
dia mendengar Nabi SAW bersabda: "Akan terdapat pada umatku kaum yang
menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik" H.R
Bukhori secara mu'allaq dan Abu Dawud[21].
- Hukum Photo:
Diharamkan
untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar,
diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk
ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan
ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali
untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat
atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.
- Haram menggambar pesta
perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi
jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau
mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar
dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta
dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة,
يقال لهم: أحيوا ما خلقتم " متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang membikin
gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka:
hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" Muttafaq Alaihi[22].
- Apa yang tidak boleh
dilakukan oleh wanita:
Diharamkan
bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato,
mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku
lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria,
pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka
dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam
acara.
- Laki-laki dibolehkan untuk
mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha,
jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai
wanita.
- Dibolehkan bagi wanita untuk
memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki,
wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak
menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja
tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum
maka dia termasuk darinya.
- Wanita tidak boleh memakai
celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa
menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita
kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning
dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah,
adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar
dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk
dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya
cadar dan burku', karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan,
dan hal ini sudah terjadi.
Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat
adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang
dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus
dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan
tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
] ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال
عليهن درجة والله عزيز حكيم [
[ البقرة: 228 ]
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah:
228).
- Hak-hak isteri dari suami:
Suami
diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa
yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang
yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang
baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut
ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala
kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah,
memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala
keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai,
tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta
selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan
keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk
menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam
keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan
tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya
makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul
muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam
soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه
عن النبي صلى
الله عليه وسلم قال: " ..
واصتوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه, فإن
ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا " متفق
عليه
Dari Abu Hurairoh r.a bahwa
Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap
wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari
tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya
dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan
kebaikanlah kalian terhadap wanita"
(Muttafaq Alaihi)[23]
- Hak-hak suami dari isteri:
Seorang
isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik
anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya,
menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia
memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu
yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati
ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri
menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah
padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah
kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan
hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang
kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya
serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui
kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami
serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari
pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah
serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan
laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat
yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan
yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.
- Utamanya keta'atan isteri
terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها,
وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf
r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah
mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga
kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu
kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad)[24].
- Diharamkan bagi setiap
suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa
terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk
menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia
menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk
bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada
lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi
dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah
berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya
jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
] ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا
تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب
المتطهرين [
"Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "haidh itu adalah
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat
dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
- Suami diperbolehkan untuk
memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau
menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami menyetubuhi
isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan mirip
dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan
isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi
dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani
perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya
Allah.
- Suami boleh melakukan azal
(mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia
tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan
isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun
kepentingan, diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia
empatpuluh hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus
seidzin suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut
tidak boleh dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak
bisa menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami
untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas
ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya
kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri
kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari
kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.
- Sifat keadilan diantara
isteri:
Wajib
bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi,
menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun
jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan
hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang
telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal
bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya
yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama
tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh
bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus
melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi
dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا
تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت
سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa
Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama
tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu,
jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan
tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku"
H.R Muslim[25].
- Seorang isteri perawan masih
merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan
keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan
sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan
seorang janda.
- Apabila seorang isteri
meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin
dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai
dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang
memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan
merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia
tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali
kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi
keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya,
atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia
tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita
tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang
bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya,
akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut
dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya
yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.
Hukum menyalami wanita
ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan
ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia
yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan
untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan,
ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi
saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman
dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti
wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri
saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan bagi
siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai
menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang
menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan
pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[26].
- Diharamkan pula bagi wanita
muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan
atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan
muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan
suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang
untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang
terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita
yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: " إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها
الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila seorang
pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau dating, kemudian
suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat
sampai pagi" Muttafaq Alaihi[27]
- Hukum safar tanpa muhrim
seorang wanita
Haram
hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi
muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya,
sebagaimana sabda Rosul SAW:
لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل
عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak
boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan
tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada
bersamanya muhrim" Muttafaq
Alaihi[28].
Sifat hijab yang sesuai
syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang
wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada
dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian
laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur,
tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak
terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at
diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup
setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak
tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana
firman Allah:
] وإذا سألتموهن متاعًا فاسألوهن من وراء
حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن [
[ الأحزاب: 53 ]
"Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan
hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur
dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit
maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan),
memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan
terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk
menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami
saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim
baginya.
- Hukum menkonsumsi sesuatu
yang bisa menghalangi kehamilan
1- Keturunan merupakan sebuah
nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan
menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang
dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan
karena takut miskin, Allah berfirman:
]
ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطئاً كبيرًا [
"Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan
untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan
istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.
3- Atas idzin suami
diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa
menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah
terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau
memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam
keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda
kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan
menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif
terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.
- Hukum menanam benih:
1- Apabila seorang wanita hamil
dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan
mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia
dan diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil
dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu
disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang
diharamkan.
3- Apabila air mani milik
pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka
sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut
kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang
lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya
terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut
milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan
cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu
diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut,
maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga
diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan
kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini,
hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang
telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk
menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan
yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan
Allah itu haram.
- Barang siapa yang dalam
tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya,
jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk
menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun
penanaman hormon.
Kehamilan wanita:-
1-
Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya,
jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan
seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut
bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan
satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang
laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang
bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua
kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu
seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang
keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip,
ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan
bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya,
wallahu a'lam.
Allah berfirman:
1- ]
إنا خلقنا الإنسان من نطفة أمشاج نبتليه فجعلناه سميعًا بصيرًا [
"Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami
hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia
mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).
2- ]
هو الذي يصوّركم في الأرحام كيف يشاء لا إله إلا هو العزيز الحكيم [
"Dialah
yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan
(yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Ali Imran: 6)
3- ]
لله ملك السموات والأرض يخلق ما يشاء يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور *
أو يزوّجهم ذكرانا وإناثا ويجعل من يشاء عقيمًا إنه عليم قدير [
"Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan
anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki * atau Dia menganugerahkan
kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia
menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui
lagi Maha Kuasa" (Asy-Syura: 49-50)
Nusyuz dan pengobatannya
- Nusyuz:
Maksiatnya seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi
kewajibannya.
- Jiwa ini terdorong untuk
tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang
telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah
dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah
dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona'ah terhadap sebagian
kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.
- Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak
tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas
ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa,
hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan
dimulai dari perkara termudah.
Apabila masih tetap seperti
itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya
berbicara selama tiga hari.
Apabila masih seperti itu,
hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh
kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya.
Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta'atinya,
hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.
Allah berfirman:
] الرجال قوامون على النساء بما فضل الله
بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله
واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا
عليهن سبيلا إن الله كان عليّا كبيرًا [
"Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (An-Nisaa: 34)
- Apabila setiap orang
dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian
fihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk,
menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari
keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan
ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus
bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.
- Apabila kedua penengah
tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang
baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim
pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan
tersebut sesuai dengan kemampuan syari'at yang dia ketahui, baik itu dengan
sebuah jaminan ataupun tidak.
Allah berfirman:
] وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكمًا من
أهله وحكمًا من أهلها إن يريدا إصلاحًا يوفق الله بينهما إن الله كان عليمًا
خبيرًا [
[ النساء: 35 ]
"Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal" (An-Nisaa: 35)
- Apabila seorang wanita
merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa
takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian
ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya,
hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal
tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta
perselisihan setiap harinya.
Allah berfirman:
] وإن امرأة خافت من بعلها نشوزاً أو
إعراضاً فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما صلحًا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشحّ
وإن تحسنوا وتتقوا فإن الله كان بما تعملون خبيرًا [
"Dan
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,
maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,
dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut
tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan
memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya adalah
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (An-Nisaa: 128).
BaB II Talak (Cerai)
- Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun
sebagiannya
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah mensyari'atkan pernikahan
untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan
kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat
keturunan dan sebagai penyalur syahwat.
Apabila tujuan-tujuan tersebut
ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya
akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau
buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang
mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri
mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini,
Islam telah mensyari'atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah
jalan keluar, yaitu talak (perceraian).
Allah berfirman:
] يا أيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن
لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلاّ أن
يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعدّ حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدري لعلّ
الله يحدث بعد ذلك أمرًا [
"Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar
kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum
Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia
telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali
Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru" (Ath-Thalaaq: 1)
Siapa yang memiliki hak talak
1- Talak hanya milik suami
saja, karena dia lebih menjaga kelangsungan hidup bersuami isteri yang telah
dikorbankan padanya harta, suami lebih perlahan, sabar dan berfikir dengan
akal, bukannya perasaan.
2- Sedangkan perempuan lebih
cepat marah, lebih sedikit menanggung beban, lebih pendek pandangan, dia tidak
berfikir apa yang akan terjadi setelah perceraian, tidak seperti suami. Jika
talak ini milik kedua suami-isteri, niscaya akan semakin berlipat perceraian
yang disebabkan oleh masalah sepele.
3- Talak berada ditangan suami,
seorang yang merdeka memiliki tiga kali talak, baik itu isterinya seorang
merdeka ataupun budak, sedangkan seorang budak laki-laki memiliki dua kali hak
talak.
- Talak bisa terjadi dari dia
telah baligh, berakal dan bisa memilih. Talak tidak akan sah dari seorang yang
dipaksa, tidak pula seorang mabuk yang hilang akalnya dan tidak pula dari dia
yang sedang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dia ucapkan,
sebagaimana juga talak tidak akan sah dari orang yang salah, lalai, lupa, gila
dan semisalnya.
- Hukum talak:
Talak
berhukum mubah ketika dia diperlukan, seperti ketika buruknya akhlak seorang
isteri, atau karena buruknya pelayanan. Sementara itu talak diharamkan ketika
tidak diperlukan, seperti ketika kehidupan pasangan suami isteri mapan. Talak
bisa dianjurkan ketika dalam keadaan darurat, seperti keadaan isteri yang
tersiksa jika terus hidup bersama suami tersebut, atau karena dia sangat
membenci suaminya, dan lainnya.
- Talak akan menjadi wajib
terhadap suami ketika mendapati isterinya tidak melaksanakan shalat, atau dia
tidak bisa menjaga kehormatannya, selama dia tidak mau bertaubat dan tidak juga
menerima nasehat.
- Suami diharamkan untuk
menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh dan nifas, juga dalam
keadaan bersih yang telah dia setubuhi padanya, selama belum ada kejelasan
tentang kehamilannya, sebagaimana juga diharamkan untuk menceraikan isterinya
talak tiga sekaligus dengan satu ucapan atau dalam satu majlis.
- Jatuhnya talak sah jika
bersumber dari suami ataupun wakilnya, seorang wakil boleh menjatuhkan satu
talak kapan saja, kecuali jika suami menentukan waktu dan jumlahnya.
Lafadz talak: Berdasarkan lafadz, talak terbagi menjadi dua bagian:
1-
Talak shorih (jelas): Ini terjadi ketika menggunakan lafadz yang tidak
ada kemungkinan lain selain talak, seperti: saya telah ceraikan kamu, kamu
cerai, kamu seorang wanita yang telah diceraikan, saya akan menceraikanmu
ataupun lainnya.
2- Talak dengan kinayah:
Yaitu dengan sebuah lafadz yang mengandung arti talak dan arti lainnya, seperti
ucapan: kamu bebas, atau pergilah kepada keluargamu, dan semisalnya.
- Talak akan jatuh ketika
menggunakan lafadz shorih, karena kejelasan artinya, sedangkan kinayah tidak
mengharuskannya kecuali jika dibarengi oleh niat yang kemudian diikuti oleh
ucapan.
- Apabila berkata kepada
isterinya (kamu menjadi haram bagiku), pengharaman tidak berarti talak, akan
tetapi sebuah sumpah yang mengharuskan padanya kafarat yamin (sumpah)
- Talak akan jatuh dari dia
yang serius ataupun bercanda, hal ini untuk memelihara akad nikah dari
permainan dan tipuan.
- Gambaran talak
Talak kalau tidak Munajjaz
(langsung), Mudhofan (disandarkan) atau Mu'allak (digantung), sebagaimana
penjelasan berikut:
1- Talak Munajjaz:
Seperti perkataan terhadap isteri: kamu saya cerai atau saya telah
menceraikanmu, talak seperti ini akan langsung jatuh ketika itu pula, karena
dia tidak mengikat dengan apapun.
2- Talak Mudhof: Seperti
perkataan terhadap seorang isteri: kamu saya cerai besok atau pada awal bulan,
talak seperti ini tidak akan jatuh kecuali setelah sampai pada waktu yang
ditentukan.
3- Talak Mu'allak: Yaitu
ketika seorang suami menjadikan terjadinya talak tergantung pada sebuah syarat,
dia terbagi menjadi dua:
1- Apabila suami bermaksud
dengan talaknya tersebut untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, memberi
atau melarang, atau untuk meyakinkan sebuah berita, dan lainnya, seperti
perkataan: jika kamu pergi ke pasar maka kamu menjadi cerai denganku, dia hanya
bermaksud melarang, maka ini tidak jatuh talak, namun suami tersebut harus
membayar kafarat jika isteri melanggarnya.
Kafaratnya: memberi makan
sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak,
jika tidak mendapatkan semua itu, dibolehkan baginya untuk berpuasa selama tiga
hari.
2- Apabila suami bermaksud
jatuhnya talak ketika hal yang disyaratkan terjadi, seperti perkataan: jika
kamu memberiku sesuatu maka kamu menjadi cerai, dalam permasalahan ini talak
akan jatuh ketika syarat tersebut dilanggar.
- Apabila seorang wanita
diceraikan oleh dia yang belum menentukan mahar, sebelum disetubuhi, maka suami
wajib untuk memberinya sesuatu, bagi seorang kaya sesuai dengan keadaannya dan
bagi orang miskin juga sesuai dengan kemampuannya. Apabila dia dicerai oleh
suami yang belum menentukan mahar namun telah menyetubuhinya, maka dia berhak
untuk mendapat mahar yang sesuai tanpa ada pemberian.
Allah berfirman:
] لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم
تمسّوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعًا
بالمعروف حقا على المحسنين [
"Tidak
ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu
sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan
hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu
menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu
pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi
orang-orang yang berbuat kebajikan"
(Al-Baqarah: 236)
- Apabila seorang suami
menceraikan isteri yang belum disetubuhi ataupun belum berkholwat dengannya,
namun dia telah menentukan jumlah maharnya, maka wanita tersebut berhak untuk
mendapatkan setengah dari mahar itu, kecuali jika dia ataupun walinya
memaafkannya. Apabila perpisahan dikarenakan oleh permintaannya, maka dia tidak
berhak atas mahar sedikitpun.
Allah berfirman:
] وإن طلّقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد
فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلاّ أن يعفون أو يعفوا الذي بيده عقدة النكاح وأن
تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير [
"Jika
kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal
sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau
dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih
dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan"
(Al-Baqarah: 237).
- Apabila dua orang suami
isteri berpisah dari pernikahan fasid (rusak), sebelum mereka bersetubuh, maka
tidak ada mahar dan tidak pula pemberian padanya, sedangkan jika telah
bersetubuh, maka wanita tersebut berhak untuk mendapatkan mahar yang telah
ditentukan sebagai pengganti dihalalkannya kemaluan.
Talak sunnah dan bid'ah
1- Talak sunnah: Yaitu seorang suami menceraikan isteri yang telah
disetubuhinya dengan satu talak, dalam keadaan suci (bukan haidh) yang tidak
disetubuhi pada waktu suci tersebut. Suami tersebut berhak untuk rujuk kembali
selama dia masih dalam iddahnya yang berjangka tiga quru' (tiga kali haidh).
Apabila iddahnya telah berlalu
dan dia tidak merujuknya, berarti mereka telah resmi bercerai, wanita tersebut
tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru, sedangkan jika dia
merujuknya dalam waktu iddah, berarti dia masih tetap sebagai isterinya.
- Apabila dia menjatuhkan talak
dua, maka hukum yang ada sama seperti talak pertama, yang mana kalau dia
merujuknya dalam iddah, berarti wanita tersebut masih tetap sebagai isterinya,
sedangkan jika tidak merujuknya sampai iddahnya selesai, maka dia tidak lagi
halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru.
- Kemudian jika dia menjatuhkan
talak ketiga, maka dia menjadi bebas darinya, wanita tersebut tidak halal
baginya sampai dinikahi pleh laki-laki lain dengan nikah yang benar. Talak
dengan sifat dan urutan seperti diatas dinamakan talak sunni dari segi jumlah
dan sunni dari segi waktu.
- Diantara talak sunni: Seorang
suami menceraikan isterinya setelah ada kejelasan tentang kehamilannya, dengan
hanya menjatuhkan satu talak. Apabila isterinya termasuk yang tidak haidh lagi,
seperti manupouse, maka suami bisa menceraikannya kapan saja.
- Allah berfirman:
]
الطلاق مرّتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان .. [
"Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik .. " (Al-Baqarah: 229)
Kemudian dilanjutkan:
] فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح
زوجًا غيره فإن طلّقها فلا جناح عليهما أن يتراجعا إن ظنا أن يقيما حدود الله وتلك
حدود الله يبيّنها لقوم يعلمون [
"Kemudian
jika sisuami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kamu yang
(mau) mengetahui" (Al-Baqarah: 230).
Apabila perceraian telah
sempurna dan telah berpisah keduanya, disunnahkan bagi suami untuk memberinya
sesuatu sesuai dengan keadaan finansialnya, sebagai penghibur ketakutan wanita
tersebut dan juga untuk memenuhi sebagian dari haknya, sebagaimana firman
Allah: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh
suaminya) mut'ah (pemberian) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi
orang-orang yang takwa" (Al-Baqarah: 241)
2- Talak bid'ah: Yaitu talak yang menyelisihi syari'at, dia terbagi menjadi
dua:
1- Bid'ah dalam waktu: Seperti
ketika menceraikannya dalam keadaan haidh, nifas atau dalam keadaan suci yang
telah disetubuhinya namun belum ada kejelasan hamil ataupun tidaknya. Talak
seperti ini haram namun tetap jatuh, akan tetapi pelakunya berdosa, dia harus
merujuknya kembali jika itu bukan talak tiga.
Apabila suami itu merujuk
kembali wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, hendaklah dia menahannya
sampai suci, kemudian haidh, kemudian suci, lalu setelah itu jika mau dia boleh
menceraikannya. Bagi dia yang menceraikan dalam keadan wanita tersebut suci
namun disetubuhi padanya, hendaklah dia menahannya sampai haidh kemudian suci,
lalu setelah itu dia boleh menceraikannya.
1-
عن ابن عمر رضي
الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فذكر ذلك عمر للنبي صلى الله عليه وسلم فقال:
" مره فليراجعها , ثمّ ليطلّقها طاهرًا أو حاملاً " أخرجه مسلم
1-
Bahwasanya Ibnu Umar r.a menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan
haidh, pergilah Umar memberitahu Nabi SAW tentang hal tersebut, maka beliaupun
bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menceraikannya dalam
keadaan wanita tersebut suci atau hamil" H.R Muslim[29]
2-
عن ابن عمر رضي الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فسأل عمر عن
ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " مره فليراجعها حتى تطهر , ثمّ تحيض
حيضة أخرى , ثم تطهر ثمّ يطلّق بعد أو يمسك " متفق عليه
2- dari Ibnu Umar r.a bahwa dia
menceraikan isterinya dalam keadaan haidh, bertanyalah Umar kepada Rasulullah
SAW tentangnya, beliau menjawab: "Perintahkan dia untuk merujuknya
sampai wanita tersebut suci, kemudian haidh lagi yang berikutnya, kemudian suci
kembali, kemudian setelah itu ceraikanlah atau hendaklah dia menahannya"
Muttafaq Alaihi[30].
2- Bid'ah dalam jumlah: Seperti dengan menjatuhkan talak tiga dalam satu kalimat,
atau menceraikannya tiga kali berurutan dalam satu majlis, seperti perkataan:
kamu cerai, kamu cerai, kamu cerai.
Talak seperti ini haram, namun
tetap jatuh, pelakunya berdosa. Talak tiga dengan satu kalimat atau beberapa
kalimat berurutan dalam keadaan satu suci tidak jatuh kecuali hanya satu talak
dibarengi dengan dosa.
Talak Roj'i dan Bain
1- Talak Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi
dengan satu talak, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih
dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan talak kedua, diapun
masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam
dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling
mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat
tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai
dengan talak roj'i, yaitu dia yang mendapat talak satu dan dua setelah disetubuhi
atau berkholwat, untuk tetap tinggal dan
beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali,
dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk
merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah,
walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.
2- Talak Bain: Yaitu talak yang menjadikan isteri terpisah bersama
suaminya secara menyeluruh, dia terbagi menjadi dua:
- Bain shughra (kecil): Jika talak masih kurang dari tiga, ketika suami menceraikan
isterinya satu talak, seperti yang telah lalu, kemudian iddahnya habis dan dia
tidak merujuknya, keadaan ini disebut talak bain shughra.
Suami tersebut masih memiliki
hak yang sama dengan lelaki lainnya, yaitu menikahinya dengan akad dan mahar
baru, walaupun wanita tersebut tidak menikah dengan laki-laki lain. Begitu pula
ketika dia telah menjatuhkan talak kedua dan tidak dirujuknya ketika masih
dalam iddahnya, maka ia dapat menikahinya dengan akad dan mahar baru walaupun
belum dinikahi oleh laki-laki lain.
- Bain kubra (besar): Yaitu talak yang telah lengkap menjadi tiga, ketika seorang
pria telah menjatuhkan talak ketiga, berpisahlah keduanya secara keseluruhan,
wanita tersebut tidak halal baginya sehingga menikah lagi dengan laki-laki lain
secara syar'i dan dengan niat hidup bersama. Laki-laki kedua ini berkholwat
serta menyetubuhinya setelah iddahnya selesai, dan jika dia menceraikannya lalu
wanita tersebut selesai dari iddahnya, barulah diperbolehkan bagi suami pertama
untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru, seperti lainnya.
- Wanita yang mendapat talak
tiga beriddah dirumah keluarganya, karena dia tidak halal lagi bagi suaminya,
sebagaimana dia tidak berhak lagi atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal,
namun dia tetap tidak boleh keluar dari rumah keluarganya kecuali jika memiliki
kepentingan.
- Apabila seorang suami merasa
ragu dalam mentalak atau ketika memberi syarat padanya, maka secara asal
pernikahannya tetap berjalan sampai ada kepastian akan hal tersebut.
- Apabila suami berkata kepada
isterinya (permasalahan ini terserah kamu), ketika itu permasalahan talak
berada ditangan isteri dan dia bisa menceraikan dirinya sampai tiga kali
menurut sunnah, kecuali jika suaminya berniat hanya memberikan satu talak saja.
- Kapan diperbolehkan bagi
wanita untuk meminta talak?
Diperbolehkan bagi seorang
wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa
tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah
lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi
nafkah.
2- Pada saat suami memberikan
mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup
bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau
memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.
3- Ketika dia merasa tidak
tahan akan omongan suaminya diluar tentang dirinya, sehingga takut kalau
terjadi fitnah atas dirinya.
4- Ketika suaminya dipenjara
dalam waktu panjang dan dia merasa tersiksa oleh perpisahannya.
5- Ketika isteri melihat pada
suaminya sebuah penyakit yang mapan, seperti kemandulan, atau ketidak
mampuannya untuk bersetubuh atau mengidap penyakit berbahaya, ataupun lainnya.
- Seorang wanita diharamkan
untuk menuntut suaminya agar menceraikan isterinya yang lain, dengan tujuan
agar hanya dirinya yang menjadi isteri laki-laki tersebut.
- Apabila suami berkata kepada
isterinya: kalau haidh berarti kamu cerai, maka dia akan mendapat cerai
langsung ketika sampai pada haidhnya.
- Akan jatuh talak bain ketika
suami menceraikan dengan meminta imbalan kepada isteri, atau sebelum
menyetubuhinya ataupun ketika terjadi talak ketiga.
- Ketika suami berkata kepada
isterinya: apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu saya cerai dengan
talak satu dan jika anaknya perempuan maka kamu aku jatuhi dua talak, apabila
dia melahirkan seorang bayi laki maka dia langsung mendapat talak satu,
kemudian dia melahirkan bayi perempuan maka terjadilah talak bain, dan dia
dalam keadaan tidak memiliki iddah.
BAB III Roj'ah (Rujuk)
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada
ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya
roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa
terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa
difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian
tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun
kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada
kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana
talak.
- Diantara kebaikan Islam
adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak
belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri,
diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah
kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian
serta Karunia.
Allah berfirman:
] والمطلّقات يتربّصن بأنفسهن ثلاثة قروء
ولا يحلّ لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر
وبعولتهن أحق بردّهن في ذلك إن أرادوا إصلاحًا [
"Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah" (Al-Baqarah: 228)
- Syarat sahnya rujuk:
1- Wanita yang dicerai sudah
pernah disetubuhinya.
2- Talak tersebut masih dalam
jumlah yang diperbolehkan, seperti talak yang kurang dari tiga.
3- Talak tersebut tanpa imbalan
dari fihak isteri, jika dia sambil menerima imbalan, maka talak tersebut
menjadi bain.
4- Rujuk tersebut terjadi
ketika masih dalam iddah, dari nikah yang sah.
- Rujuk bisa terjadi dengan
perkataan, seperti: saya telah merujuk isteriku, atau saya telah memegangnya
kembali, dan lainnya. Diapun bisa terjadi dengan perbuatan, seperti
persetubuhan yang diniatkan dengannya rujuk.
- Disunnahkan untuk
mendatangkan saksi dua orang adil ketika mentalak maupun merujuk, namun
keduanya tetap sah tanpa adanya saksi. Wanita yang ditalak roj'i masih
berstatus isteri selama masih dalam iddahnya, dan waktu rujuk akan berakhir
dengan berakhirnya masa iddah.
- Rujuk tidak membutuhkan
adanya wali, mahar, ridho isteri dan tidak pula harus untuk mengetahuinya.
BAB IV Hulu'
-
Hulu': Berpisahnya pasangan
suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan
diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan,
mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah
satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak
suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak
isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara
memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih
sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1-
قال الله تعالى ]
الطلاق مرّتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحلّ لكم أن تأخذوا ممّا
آتيتموهن شيئاً إلاّ أن يخافا ألاّ يقيما حدود الله فإن خفتم ألاّ يقيما حدود الله
فلا جناح عليهما فيما افتدت به [
Allah berfirman: "Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya"
(Al-Baqarah: 229)
2-
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى
الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين,
ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين
عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل
الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa
isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya
tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut
terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah
kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah,
berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun
tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[31].
Penyebab hulu'
1- Diperbolehkan hulu' ketika
seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya
pergaulan dia, jeleknya akhlak atau
pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya.
Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah
diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri
membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak
memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka
dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi
jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa
isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri
untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari
suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah
berfirman:
] يا أيها الذين آمنوا لا يحلّ لكم أن
ترثوا النساء كرهًا ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلاّ أن يأتين بفاحشة مبيّنة
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئاً ويجعل الله فيه خيرًا كثيرًا
[
"Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu
tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
(An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash
(perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika
terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka
dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh
bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah
selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang
menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada
setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan
hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang
di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar baru
setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa
dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika
seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya
menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan
tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya
berikan.
BAB V Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh
dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu
sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau
lebih dari empat bulan
- Hikmah diperbolehkan ila dan
hukumnya:
- Ila merupakan peringatan atau
mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap
suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya
boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika
lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia
telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.
- Ketika pada masa jahiliyah,
apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak
menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak
menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun,
dengan tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya
tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan.
Kemudian Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya
selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk
membendung kejelekan.
- Sifat ila:
Apabila seorang suami
bersumpah untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat
bulan, berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat
bulan, berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin
(memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan
seorang budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah berlalu empat bulan dan dia belum juga
menyetubuhinya, maka hendaklah isteri tersebut memintanya untuk menyetubuhinya,
jika dia melakukannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat
yamin.
Apabila dia menolaknya, maka
wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak
untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya
dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.
Allah berfirman:
] للذين يؤلون من نسائهم تربّص أربعة أشهر
فإن فاءوا فإن الله غفور رحيم * وإن عزموا الطلاق فإن الله سميع عليم [
"Kepada
orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang *Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk)
talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Al-Baqarah: 226-227)
Iddah seorang isteri yang
mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan
nanti.
BAB VI Zihar
Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia
yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti
ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika
seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu
permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung
ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini
menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan
sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas
landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya,
hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya
sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.
- Ketika suami menzihar
isterinya, kemudian ingin menyetubuhinya, maka hal tersebut diharamkan atasnya
sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
- Hukum zihar: Haram, Allah telah mencela orang-orang yang melakukannya
dengan firmannya:
] الذين يظاهرون منكم من نسائهم مّا هن
أمهاتهم إن أمهاتهم إلاّ اللائي ولدنهم وإنهم ليقولون منكرًا من القول وزورًا وإن
الله لعفوّ غفور [
[ المجادلة: 2 ]
"Orang-orang
yang menzhihar isterinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pema'af lagi Maha Pengampun" (Al-Mujaadilah: 2)
- Gambaran zihar:
1- Zihar dilakukan dengan jelas
dan langsung, seperti perkataan : kamu mirip dengan punggung ibuku.
2- Zihar dilakukan dengan
tergantung, seperti: jika memasuki bulan ramadhan, kamu sperti punggung ibuku.
3- Zihar dibatasi oleh waktu,
seperti: bagiku kamu seperti punggung ibuku selama bulan sya'ban. Apabila telah
keluar dari bulan sya'ban dan dia menyetubuhi isterinya, berarti tuntaslah
ziharnya, akan tetapi jika dia menyetubuhi isterinya pada bulan sya'ban, maka
dia berkewajiban untuk membayar kafarat zihar.
- Apabila seorang suami
menzihar isterinya, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat sebelum
menyetubuhinya, jika dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, maka dia akan
berdosa dan wajib membayarnya.
- Kafarat zihar harus berurutan
seperti dibawah ini:
1- Memerdekakan seorang budak
Muslim.
2- Apabila tidak mendapatkan
budak, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak termasuk
pemutus bagi dia yang berbuka pada dua hari raya (iedul fitri dan adha), haidh
dan semisalnya.
3- Apabila tidak mampu, maka
dia boleh memberi makan enampuluh orang miskin dari makanan pokoknya, setiap
orang miskin setengah sho' (satu kilo dua puluh gram), dia cukup memberi makan
siang ataupun makan malam mereka. Allah berfirman:
] والذين يظاهرون من نسائهم ثمّ يعودون لما
قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسّا ذلكم توعظون به والله بما تعملون خبير * فمن
لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسّا فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا
ذلك لتؤمنوا بالله ورسوله وتلك حدود الله وللكافرين عذاب أليم [
[ المجادلة: 3-4 ]
"Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan * Barang siapa yang tidak mendapatkan
(budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan
enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan
yang sangat pedih" (Al-Mujaadilah: 3-4)
- Allah Maha Penyayang terhadap
hamba-Nya dengan menjadikan pemberian makan terhadap orang-orang fakir dan
miskin termasuk dari kafarat dari dosa dan sebagai penghapus kesalahan.
- Apabila suami berkata kepada
isterinya: Jika kamu pergi ketempat ini, maka bagiku kamu seperti punggung
ibuku.
Apabila dia bermaksud dengannya
sebagai pengharaman, maka dia telah berbuat zihar dan tidak boleh mendekatinya
sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
Sedangkan apabila dia hanya
bermaksud untuk melarangnya melakukan perbuatan tersebut, bukan bermaksud
mengharamkannya, maka isteri tersebut tidak menjadi haram, akan tetapi dia
wajib membayar kafarat yamin (sumpah) barulah setelah itu dia terbebas dari
sumpahnya.
- Apabila dia berzihar terhadap
isteri-isterinya dengan satu kalimat, baginya hanyalah satu kafarat, dan jika
dia menzihar mereka dengan beberapa kali, maka wajib baginya untuk membayar
kafarat dari setiap satunya.
BAB
VII Li'an (laknat)
- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua
belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri,
dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.
- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat
isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya
berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib
bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya,
atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an
sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan
keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti
akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan
tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan)
sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui
perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari
batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita
yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak
mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran
apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun
dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali
jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah berfirman:
] والذين يرمون المحصنات ثمّ لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم
ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدًا وأولئك هم الفاسقون * إلا الذين تابوا من
بعد ذلك وأصلحوا فإن الله غفور رّحيم [
"Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksiannya buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik *Kecuali orang-orang
yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nuur: 4-5)
- Syarat-syarat li'an:
1- Kedua suami isteri harus
sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
2- Harus dimulai oleh tuduhan
suami kalau isterinya telah berbuat zina.
3- Isteri harus mendustakan
tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling
melaknat.
- Sifat li'an:
Apabila seorang suami menuduh
isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan
itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut
tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
1- Dimulai oleh suami dengan
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini
termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan
zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia
hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang
kelima kalinya dia menambahkan:
] أن لعنت الله عليه إن كان من الكاذبين [
"Bahwa laknat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7)
2- Kemudian isterinya
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah
berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian
untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
] أن غضب الله عليها إن كان من الصادقين [
"Bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"(An-Nuur: 9)
- Disunnahkan untuk diberikan peringatan
terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan
cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima,
dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu
lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan
adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi
tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan
imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan
disaksikan oleh halayak ramai.
Allah berfirman: "Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta * Isterinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"
(An-Nuur: 6-9)
- Apabila li'an telah selesai,
ada lima hukum yang ditetapkan:
1- Jatuhnya hukuman had qozaf
(menuduh) dari suami.
2- Jatuhnya hukum rajam dari
isteri.
3- Kedua suami dan isteri yang
saling melaknat harus dipisahkan.
4- Keduanya diharamkan kembali
berkumpul untuk selamanya.
5- Tidak dinisbatkannya anak
terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
- Wanita yang di li'an tidak
berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.
BAB VIII Iddah
Iddah: Adalah suatu waktu yang
menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah
setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.
- Hukum iddah:
Iddah merupakan suatu kewajiban
bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami
yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak,
hulu' ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan,
atau berlalunya masa quru' ataupun bulan yang telah ditentukan.
- Hikmah disyari'atkannya:
1- Untuk meyakinkan kalau
rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
2- Memberi kesempatan terhadap
suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa
menyesal, sebagaimana dalam talak roj'i.
3- Besarnya permasalahan nikah,
bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat
tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
4- Penghargaan terhadap
hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah
menunggu dan diakhirkan.
5- Untuk menjaga hak kehamilan
jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.
Dalam iddah terdapat empat buah
hak: hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.
- Seorang wanita yang dicerai
sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat,
maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik
itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan
sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan
dia berhak untuk mendapat warisan.
1- قال الله تعالى ]
يا أيها الذين آمنوا إذا نكحتم المؤونات ثمّ طلّقتموهن من قبل أن تمسّوهن فما لكم
عليهن من عدّة تعتدّونها فمتعوهن وسرّحوهن سراحًا جميلاً [
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya, maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan
cara yang sebaik-baiknya"
(Al-Ahzab: 49)
2- قال الله تعالى ]
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربّصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا فإذا بلغن
أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن في أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير [
"Orang-orang
yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat" (Al-Baqarah: 234)
- Kelompok wanita yang beriddah
1- hamil: Iddahnya, baik itu dari meninggalnya suami, talak ataupun
fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah berwujud. Jangka terpendek untuk
kehamilan adalah enam bulan setelah pernikahan, namun kebanyakannya adalah
sembilan bulan.
Allah berfirman:
] وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن [
[ الطلاق: 4 ]
"Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya" Ath-Thalaaq: 4.
2- Wanita yang suaminya
meninggal: Apabila dia
hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil, maka iddahnya
empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat kalau dia itu
hamil ataupun tidak.
Allah berfirman:
] والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجًا
يتربّصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرًا [
[ البقرة: 234 ]
"Orang-orang
yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari"
(Al-Baqarah: 234)
3- Dicerai suami yang masih
hidup, dia tidak hamil dan
masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka iddahnya tiga quru'
penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh hulu' maupun fasah,
maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:
] والمطلّقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء [
[ البقرة: 228 ]
"Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'"
(Al-Baqarah: 228)
4- Dia yang dipisahkan oleh
suaminya yang masih hidup, akan
tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka iddahnya
tiga bulan.
Allah berfirman:
] واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن
ارتبتم فعدّتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن .. [
[ الطلاق: 4 ]
"Dan
perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid" (Ath-Thalaaq: 4)
5- Barang siapa yang sudah
tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu tahun, sembilan bulan untuk masa
kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.
6- Wanita yang suaminya hilang: yaitu suami yang terputus kabar tentangnya, dia tidak
mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup atau meninggal, hendaklah
isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya selama waktu yang telah
ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila waktu yang ditentukan
telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan memutuskannya kalau
dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama empat bulan sepuluh
hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai dari iddahnya dia
diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia kehendaki.
- Iddah seorang budak wanita
yang telah haidh adalah dua quru', bagi mereka yang telah monopause dan masih
kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.
- Apabila seorang pria memiliki
budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai
jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang
haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu
sampai berlalu satu bulan.
- Wanita yang disetubuhi dengan
syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu', maka dia beriddah dengan
satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang
ditalak roj'i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah
talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.
- Hukum ihdad:
Ihdad
diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang
meninggal dunia.
Ihdad: Adalah tetapnya seorang isteri untuk tiggal dirumah
suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada persetubuhan dari
berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang berhias, memakai
pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak berihdad maka dia
berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.
عن أم عطية رضي الله عنها أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم
قال: " لا تحدّ امرأة على ميّت فوق ثلاث, إلاّ على زوج, أربعة أشهر وعشرًا,
ولا تلبس ثوبًا مصبوغا إلاّ ثوب عصب ولا تكتحل ولا تمسّ طيباً إلاّ إذا طهرت نبذة
من قسط أو أظفار " متفق عليه
Dari Ummu 'Atiyyah bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah seorang wanita tidak berihdad
terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat
bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali
baju 'ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak
wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust
atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)" Muttafaq Alahi[32].
- Kepada selain suami ihdad
dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia
sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil yang
suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.
- Tempat beriddah:
1- Wajib bagi iddah meninggal
untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika
dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia
boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika
memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu,
sebagaimana yang telah lalu.
2- Iddah dari talak roj'i
adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat
tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari
rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu
dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap
penghuni rumah.
3- Wanita yang di talak bain
berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak
hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
Wanita karena talak bain, hulu'
dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.
BAB IX Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur
kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun
lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه
وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة
أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah
bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk
dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab
(keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan"
Muttafaq Alaihi[33].
- Diharamkan dari rodho'
sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:
Apabila seorang wanita menyusui
seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur
dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhrim suami
menjadi muhrim baginya, seluruh muhrim yang disusui menjadi muhrim bagi yang
menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua
asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak
mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara
sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan
sebaliknya.
- Batas susuan:
Dengan menyedot
langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan,
dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara
berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu
susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa
dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik
adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan
beragama baik.
- Susuan ditetapkan dengan
adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita
ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang
agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
- Apabila seorang wanita telah
menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia
menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya,
berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi,
menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
- Susu hewan ternak tidak bisa
mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum
susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya.
Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak
bisa dikatakan rodho', dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara
keduanya.
- Apabila seseorang merasa ragu
akan adanya rodho', atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan
juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal
rodho' tersebut tidak ada.
- Hukum menyusui orang dewasa:
Susuan yang
mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah
umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang
tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal
tersebut diperbolehkan.
Berkata Aisyah r.a: Sahlah
binti Suhail mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan
Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi SAW:
"Susuilah dia" Sahlah menjawab: bagaimana saya menyusuinya?
Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: "Saya
tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa"
Dalam riwayatnya Amr dengan
tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[34].
BAB X Hadhonah (hak asuh)
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot
dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan
pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.
- Kekuasaan terhadap seorang
anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang
diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang
diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho'
(menyusui).
- Yang paling berhak atas
hadhonah:
Hadhonah
termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila
kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk
mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih
sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong
serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari
isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya,
kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian
saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.
- Apabila orang yang berhak
untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya,
atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah
dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah
menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan
setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap
mengasuh anaknya.
- Apabila bayi telah berumur
tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah
satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh
ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa
mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.
- Ayah seorang putri yang telah
berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri
tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak
demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.
- Setelah dewasa, anak
laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama
ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut
tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan
mengunjungi putrinya.
BAB XI Nafkah
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi
makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ]
الذين ينفقون أموالهم بالليل والنهار سرّاً وعلانية فلهم أجرهم عند ربّهم ولا خوف
عليهم ولا هم يحزنون [
"Orang-orang
yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati"
(Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن
النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو
يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2-
Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang
Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran
darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi[35].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال
رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في
سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a:
telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang
miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang
shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi[36].
- Permasalahan nafkah terhadap
isteri:
1- Nafkah terhadap seorang
isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat
tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan
berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan
pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلّى الله عليه
وسلّم قال: " إن دماءكم وأموالكم حرام عليكم ... – وفيه- " فاتقوا الله
في النساء, فإنكم أخذتموهن بأمان الله, وأحللتم فروجهن بكلمة الله ... ولهن عليكم
رزقهن وكسوتهن بالمعروف " أخرجه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah r.a
bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya darah serta harta kalian haram
terhadap kalian … -padanya terdapat- "Bertakwalah kalian kepada
Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka
dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah …
mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas"
H.R Muslim[37].
2- Wajib bagi suami yang
mencerai isterinya dengan talak roj'i untuk memberinya nafkah, pakaian dan
tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.
3- Isteri yang mendapat bain,
baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia
hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat
tinggal.
4- Tidak ada nafkah dan tidak
pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia
hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila
tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris
yang memiliki kecukupan.
5- Apabila seorang isteri
berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya
akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.
- Apabila seorang suami
menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia
diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.
- Apabila seorang suami miskin
dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa
meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan
dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah)
jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.
- Nafkah terhadap ayah, anak
dan kerabat:
Memberi nafkah terhadap kedua orang
tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki
ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan
bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan
juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi
nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki
kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.
1-
قال الله تعالى ]
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتمّ الرضاعة وعلى المولود له
رزقهن وكسوتهن بالمعروف .. [
1.
Allah berfirman: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi dia yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban
ayah memberi makan kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf .."
(Al-Baqarah: 233)
2-
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل: يا رسول الله من أحق
بحسن الصحبة؟ قال: " أمّك ثم أمّك ثمّ أمك ثمّ أبوك ثمّ أدناك أدناك "
متفق عليه
2- Berkata Abu Hurairah r.a:
bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku
pergauli dengan baik? Beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian
ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu" Muttafaq
Alaihi[38].
- Nafkah diwajibkan bagi dia
yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun
ashobah.
- Kewajiban memberi nafkah
terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang
memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan
pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.
- Wajib bagi seorang tuan untuk
menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila
budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih
antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.
- Nafkah juga diwajibkan
terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun
lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi
kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk
menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang
bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri
darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk
melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
- Keadaan orang yang berinfak:
Apabila orang yang
berinfak itu seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus
dilakukan adalah memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari
isteri, keturunan, orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri,
kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi, baik itu
dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak miliknya dan
binatang ternak.
Kemudian dia yang menjadi
kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti
ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia
termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah.
Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan
infak terhadap seluruhnya.
BAB XII Makanan dan Minuman
-
Hukum makanan dan minuman:
Secara asal bahwa seluruh yang
bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan
mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya
halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika
terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat
manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian,
seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk
membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
]
يا أيها الناس كلوا ممّا في الأرض حلالاً طيّبًا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم
عدوّ مبين [
"Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu"
(Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya
terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut
telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang
baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang
telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
] يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ
لهم الكيبات ويحرّم عليهم الخبائث [
"Yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)
- Makanan adalah penyalur gizi
bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya,
dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia,
sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah
memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta
menjauhi yang buruk.
- Pada dasarnya seluruh makanan
dan minuman itu halal:
Setiap makanan ataupun minuman
yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian,
buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.
Tidak halal segala sesuatu yang
najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur
merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan
semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.
- Menurut sunnah, apabila
seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan
makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika
dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.
- Orang yang sombong dengan
penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri
hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.
- Kurma termasuk dari makanan
yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti
keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang
terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: " من تصبّح كلّ يوم سبع تمرات عجوة لم يضرّه في ذلك اليوم سمّ
ولا سحر " متفق عليه
-
Berkata Sa'ad bin Abi Waqqosh r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang
siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi, maka pada hari tersebut
dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir" Muttafaq Alaihi[39].
- Kurma sebagai penguat bagi
jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang
paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya
dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan
ringan.
- Barang siapa memakan kurma
yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.
- Binatang serta burung yang
diharamkan:
Dia
adalah apa yang telah dinashkan oleh syari'at tentang buruknya, seperti keledai
ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh
yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau
dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau
dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan
najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh,
seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti
burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka
memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir
dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari
kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan
fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia
yang dilarang oleh syari'at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan
cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.
- Haram memakan setiap yang
bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam,
seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera,
buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak', dia termasuk
halal.
- Haram memakan burung yang
memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik,
had'ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai
serta sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof
dan lainnya.
- Binatang serta burung yang
halal:
1- Seluruh binatang yang hidup
didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan
sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi,
kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba', biawak, sapi
liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang
dipakai untuk berburu.
2- Seluruh jenis burung halal,
kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan
ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit, burung dara, burung merak dan sejenisnya.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: " نهى رسول الله صلّى الله
عليه وسلم عن كلّ ذي ناب من السباع وعن كلّ ذي مخلب من الطير " أخرجه مسلم
Berkata Ibnu Abbas r.a:
"Bahwasanya Rasulullah SAW melarang dari seluruh binatang buas yang
memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar" H.R Muslim[40].
3- Seluruh hewan yang tidak
hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar,
tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
] أحلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعًا لكم
وللسيارة [
"Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan"
(Al-Maaidah: 96)
- Makanan yang diharamkan untuk
dimakan:
1-
قال الله تعالى ]
ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وإنه لفسق [
1-
Allah berfirman "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam
itu adalah suatu kefasikan" (Al-An'am: 121)
2-
قال الله تعالى ]
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهلّ لغير الله به والمنخنقة والموقوذة
والمتردّية والنطيحة وما أكل السبع إلاّ ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا
بالأزلام ذلكم فسق [
2- Firman Allah: "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan" (Al-Maaidah: 3)
- Apa yang dipotong dari
binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh
dimakan.
- Bangkai dan darah yang
mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa
yang datang dari Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: "Dihalalkan bagi
kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan
belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal" (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[41].
- Seluruh jenis minyak serta
gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia
berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan
najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka
dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah
dan disembelih dengan cara yang syar'i dan tidak tercampur najis, maka dia
halal.
- Hukum memakan jalalah:
Jalalah
dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan
konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk
ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan
telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih,
sehingga diyakini akan kebersihannya.
- Siapa yang berada dalam
keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya,
selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.
قال الله تعالى ]
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهلّ به لغير الله فمن اضطرّ غير
باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم [
Allah berfirman "Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang"
(Al-Baqarah: 173)
- Hukum homer (minuman keras):
1-
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال صلى الله عليه وسلّم:
" كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم
يشربها في الآخرة " متفق عليه
1-
Berkata Ibnu Umar r.a: telah bersabda SAW: "Setiap yang memabukkan itu
homer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di
dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat,
maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat" (Muttafaq Alaihi)[42]
2-
عن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: "
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليها الخمر "
أخرجه أحمد والترمذي
2- Dari Umar r.a bahwasanya
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya homer"
(H.R Ahmad dan Tirmidzi)[43].
- Hukuman bagi peminum homer:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
" كل مسكر حرام إن على الله عز وجل عهدًا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة
الخبال " قالوا: يا رسول الله: وما طينة الخبال؟ قال: " عرق أهل النار,
أو عصارة أهل النار " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a bahwasanya Rasulullah SAW berabda: "Setiap
yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum
sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal" para sahabat
bertanya: ya Rasulullah: apakah thinatul hobal itu? Beliau menjawab: "keringatnya
penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka" (H.R Muslim)[44].
- Mereka yang dilaknat karena
homer:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه
وسلّم في الخمر عشرة: عاصرها, ومعتصرها, وشاربها, وحاملها, والمحمولة إليه,
وساقيها, وبائعها, وآكل ثمنها, والمشتري لها, والمشتراة له. أخرجه الترمذي وابن
ماجه
Berkata Anas bin Malik r.a:
Rasulullah SAW telah melaknat sepuluh kelompok dalam homer: (pemerasnya, orang yang
meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya,
penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta
dibelikan untuknya) (H.R Tirmidzi
dan Ibnu Majah)[45].
- Nabiz adalah air yang dipakai
untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut
menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh
diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.
- Apabila seseorang yang
membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan
yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga,
maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa
yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai
dengan harganya berikut hukuman.
- Diharamkan makan serta minum
dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang
dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk
surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.
- Sunnah ketika lalat jatuh
kedalam bejana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم
قال: " إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كلّه ثم ليطرحه فإن في إحدى
جناحيه شفاء وفي الآخر داء " أخرجه البخاري
Dari Abu Hurairah r.a
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh seekor lalat kedalam
bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya
kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan
satunya lagi mengandung racun"
(H.R Bukhori)[46].
Dzakah (sembelihan)
- Dzakah: adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa
dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama
kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang
menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
- Cara sembelih:
Disunnahkan untuk melakukan
nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu
dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya
diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan
menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram
hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
- Sembelihan terhadap ibu sudah
termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar
dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.
- Syarat sahnya sembelihan:
1- Kelayakan orang yang
menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik
itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk,
gila dan kafir yang selain ahli kitab.
2- Alat: Diperbolehkan
menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
3- Mengalirkan darah dengan
memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila
memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
4- Sambil mengucapkan:
"Bismillah" ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan
tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia
yang meninggalkannya dengan sengaja.
5- Hendaklah perburuan bukan
terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu
di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
- Seluruh yang mati karena
tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas
atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena
dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga
membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara
yang menyelisihi sunnah.
- Sembelihan ahli kitab dari
yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
] اليوم أحلّ لكم الطيبات وطعام الذين
أوتوا الكتاب حلّ لكم وطعامكم حلّ لهم [
"Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka" (Al-Maaidah: 5)
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar'i,
seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia
tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab
tidak boleh dimakan secara mutlak.
- Cara menyembelih hewan buruan
yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu
anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk
mengambil manfaat darinya termasuk haram.
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah,
maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya
dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya,
sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal
dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara
menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak
pula mencari tahu.
- Tidak dihalalkan sesuatupun
dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali
belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa
dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
- Seluruh hewan darat dan
burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat:
setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
- Barang siapa yang menyembelih
seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah
dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai
kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai
bentuk ta'dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri
kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya
maupun orang lain untuk memakannya.
- Sifat berbuat kebaikan dalam
menyembelih:
Dengan cara menggunakan pisau
tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa
hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya,
sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan
hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah
disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya,
sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan
lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال: " إن الله كتب الإحسان على كلّ شيء, فإذا قتلتم
فأحسنوا القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح, وليحدّ أحدكم شفرته فليرح ذبيحته
" أخرجه مسلم
Berkata Syaddad bin Aus r.a:
ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya
Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian
membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah
kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
tenangkanlah sembelihannya"
(H.R Muslim)[47].
- Disunnahkan untuk
menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah,
jadi mengucapkan: "Bismillah, Allahu Akbar" kemudian barulah
menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[48].
BAB
XIII Shoid (berburu)
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak
dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat
tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum
mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana
haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
] أحلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعًا لكم
وللسيارة وحرّم عليكم صيد البر ما دمتم حرما واتقوا الله الذي إليه تحشرون [
"Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (Al-Maaidah: 96)
- Buruan setelah terkena dan
tertangkap memiliki dua keadaan:
Pertama: Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar,
keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan
sembelihan syar'i.
Kedua: Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang
telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.
- Syarat-syarat halalnya
buruan:
1- Hendaklah si
pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli
kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2- Alat, terbagi menjadi dua:
pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua:
binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya
mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3- Binatang buruan dari anjing
maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang
yang ditunjuknya.
4- Mengucapkan basmalah ketika
melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia
meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika
meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5- Hendaklah apa yang diburu
itu termasuk yang dibolehkan menurut syari'at, adapun memburu binatang yang
diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk
dilakukan.
- Memelihara anjing termasuk
hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan
tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta
kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap
harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini
dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.
- Apabila dilempar oleh sesuatu
yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka
dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai
yang tidak boleh dimakan.
- Perburuan seorang pemburu
yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian
meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang
lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap
harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
- Darah mengalir yang keluar
dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih,
sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
- Apa yang diburu dengan
menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun
pemburu tersebut berdosa.
- Tidak boleh memakan hasil
buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena
dia termasuk orang kafir.
- Berburu binatang atau
mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil,
diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak
dilukainya.
- Haram hukumnya mengarahkan
senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun
bercanda.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Ghazaly, 2005, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya,
Terbit Terang.
Dawud nomer (1892)
Dawud nomer (3263).
Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer
(1119), shohih sunan Tirmidzi nomer (894).
Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini
darinya, shohih sunan Abu Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (3854), lafadz
ini darinya, shohih Sunan Abu Riwayat Ibnu Majah nomer (1747), shohih Sunan
Ibnu Majah nomer (1418).
Hadits shohih riwayat Bukhori
secara mu'allaq nomer (5590) dan lafadz ini darinya, lihat sisilah hadits
shohih nomer (91).Dan dimausulkan oleh Abu Dawud nomer (4039), shohih Sunan Abu
Dawud nomer (3407).
Hadits shohih riwayat Ahmad
nomer (1661), lihat kitab adab zafaf karangan Al-Albani hal (182), dan lihat
pula shohih al jami' nomer (660).
Hadits shohih riwayat
Abu Dawud nomer (2130), dalam shohih sunan Abu Dawud nomer (1866) Riwayat Ibnu
Majah nomer (1905) dan lafadz ini darinya, dalam shohih Sunan
Muttafaq Alaihi, riwayat
Bukhori nomer (3237) dan Muslim nomer (1436), lafadz ini darinya.
Hadits shohih riwayat Nasai
nomer (4181), shohih Sunan Nasai nomer (3897).Riwayat
Hadits Hasan riwayat Abu Dawud
nomer (2160) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Ibnu Majah nomer (2874), shohih Sunan Ibnu
Majah nomer (2323).
Imam Al- Bukhori,
1981, Shokhih Bukhori, surabaya, toko kitab Al- asriyah.
Ibnu Majah nomer:
(1546)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (1862),
lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1341).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090),
dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466)
Muhammad Ibrahim, 1999, Al- Jamal, Jakarta, Pustaka
Amani.
Riwayat Muslim nomer (1467)
.Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini
adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136)
dan Muslim nomer (1419)
Riwayat Bukhori nomer (5138).
Riwayat Muslim no (1471).
Riwayat Muslim nomer (1460).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5251) dan
riwayat Muslim no (1471), lafadz ini darinya.
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5342) dan
Muslim dalam kitab talak no (938), dan lafadz ini darinya.
Riwayat Ibnu Majah nomer
(2252), shohih sunan Ibnu Majah nomer (1825)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (6388)
lafadz ini miliknya dan Muslim nomer (1434)
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (250) dan
Muslim nomer (319) dan lafadz ini darinya.
Rahman ghozali abdul, 2008, Fiqih Munakahat, jakarta,
kencana.
Rahman A.
Bakri,Akhmad sukardja, 1981, hukum perkawinan menurut islam, hidayah karya
agung
Suprata, 1996, Fiqih, semarang, toha putra.
Saifulloh, 2005, Fiqih Islam Lengkap, surabaya, Terbit
Terang.
Sulaiman Rasjid, 2006, Fiqih. Bandung, sinar baru
algesindo.
Rasyd Sulaiman, 1994, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru
Algensindo.
Sabiq sayyid, 2004, Fiqih Sunnah jilid 3, Jakarta, Pena
Ilmu dan Amal.
Sabiq Sayyid, 1981, Fikih Sunnah, Bandung, PT. Al-
Ma’arif.
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahumullah, 2000,
fatwah – fatwah problematika pernikahan,, jakarta, Darul Ulum Press.
Sayyid Sasiq, 1990, Fiqih Sunnah, Bandung, PT. Al-
maarif.
Syaikh Kamil Muhammad, 1998, Fiqih Wanita, Jakarta Timur,
Pustaka Al- Kausar.
1.Hadits Hasan riwayat Abu Dawud nomer (2160) dan lafadz ini
darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1892)
Riwayat Ibnu Majah nomer (2252), shohih
sunan Ibnu Majah nomer (1825)
[11] Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini darinya,
shohih sunan Abu Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer (1119), shohih
sunan Tirmidzi nomer (894).
4.
Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (3854), lafadz ini darinya, shohih Sunan
Abu Dawud nomer (3263).
Riwayat Ibnu Majah nomer (1747), shohih
Sunan Ibnu Majah nomer (1418).
2 Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan
abu dawud no (2436)
Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar