Minggu, 03 November 2019

PP BENDERA

PP 41/1958, PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia;
Mengingat : Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.
Pasal 1.
(1)Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya : a)Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya. b)Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi. Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu. (2)Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah. (3)Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. (4)Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

untuk mendapatkan salinan bukunya bisa klik link dibawah ini:
PP BENDERA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar