Kamis, 21 Maret 2024

MENEJEMEN PENGELOLAAN AKTIVITAS SISWA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

  KESIMPULAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014: Menurut peraturan ini, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar, baik kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan[1]

Pedoman  khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

salah satu ayat dalam Al-quran Surat Ar-ra’d /13:11[2] yang menjadikan dasar untuk senantiasa berusaha mengelola peserta didik untuk menjadi lebih baik dan berprestasi adalah sebagai berikut:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ ۝١١

”Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri..."

Contoh strategi pengolahan siswa di kegiatan ekstrakurikuler di madrasah:

a.       Program Orientasi Ekstrakurikuler

b.      Pembentukan Klub atau Kelompok Ekstrakurikuler

c.       Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen

d.      Penyelenggaraan Lomba dan Kompetisi

e.       Kegiatan Pelayanan Masyarakat

f.        Mentoring dan Pembinaan

g.    Pembinaan Kreativitas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar