Senin, 23 April 2012

Definisi dan Ruang lingkup Organisasi Nirlaba



ORGANISASI  NIRLABA
Oleh:
Ifa Ratnasari

    Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan,organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba

     Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya  pemilik  organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi labatelah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah  pemilik organisasi.

Pajak bagi organisasi nirlaba
    Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh merupakan obyek pajak.Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga  pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya
Legalitas
1.Pendiri minimal 3-5 orang
2. Disahkan di hadapan notaris, dibuatkan akta pendirian organisasi dengan menggunakan KTP masing-masingpendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatangananya.
3.Membuat draft: visi, misi, tujuan organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi.
4.Memiliki NPWP, Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi daridesa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dangan gratis.
5.Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

YAYASAN
     Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. DiIndonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
    Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
    Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

 Cara Mendirikan Yayasan
     Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri  menyetorkan  sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistemelektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu: 1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awalyayasan.3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus.
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.  Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalamwaktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabilaproses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanannama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi: 
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan 
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) 
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk
Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan). Perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

Perkumpulan
a. Pengertian Perkumpulan Perkumpulan dalam arti luas yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung.Perkumpulan dalam pengertian ini terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu :1) Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan SalingMenanggung.2) Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, Perseroan Komanditer dan Firma.b. Ciri dan Sifat Perkumpulan1) Bersifat dan bertujuan komersial.2) Mementingkan keuntungan (profit oriented).3) Mempunyai anggota .c. Status Hukum Perkumpulan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, serta dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.d. Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut :1) Perkumpulan berhak untuk mengajukan gugatan. 2) Perkumpulan wajib mendaftarkan perkumpulan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum

Persyaratan :
§ Syarat substansial:
 - Didirikan oleh beberapa orang.- Mempunyai anggota.
- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.- Kekayaan awal tidak ditentukan.
§ Syarat formal :
 - Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.- NPWP atas nama Perkumpulan.- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.
Prosedur:
 Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

ORMAS
Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik.Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial. Organisasi masyarakat dengan dasar UU R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1: Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2: Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara). Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3: Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (BinaKesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia),Budaya, Kesehatan, dll. Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 adalah: sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah. Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.

Legalitas
1. Pendiri minimal 3-5 orang (tergantung notaris)
2. Disahkan di hadapan notaries, dibuatkan akta pendirian organisasi dengan menggunakan KTP masing-masing pendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatangananya
3. Membuat draft: visi, misi, tujuan organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi
4. Memiliki NPWP, Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dangan gratis.
5.Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

1 komentar:

  1. Dalam tulisan ini mungkin belum bisa memberikan begitu luasnya pengetahuan tentang organisasi nirlaba namun dengan bermula dari yang sedikit ini semoga bermanfaat,,,,,,, amin!

    BalasHapus