ORGANISASI NIRLABA
Oleh:
Ifa Ratnasari
Organisasi nirlaba atau
organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk
mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu
tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat
mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri,
derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan
masyarakat dalam hal perundang-undangan,organisasi jasa sukarelawan, serikat
buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Perbedaan organisasi nirlaba
dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara
organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal
kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nirlaba, apakah anggota, klien,
atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil
usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya
sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki
sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal
penyebaran tanggung jawab, pada organisasi labatelah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada
organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris
bukanlah pemilik organisasi.
Pajak bagi organisasi nirlaba
Sebagai entitas atau lembaga,
maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban
subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua
penghasilan yang diperoleh merupakan obyek pajak.Pemerintah Indonesia
memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba,
sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan
bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar
status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan
terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya
Legalitas
1.Pendiri minimal 3-5 orang
2. Disahkan di hadapan notaris,
dibuatkan akta pendirian organisasi dengan menggunakan KTP masing-masingpendiri
yang semuanya wajib hadir saat penandatangananya.
3.Membuat draft: visi, misi,
tujuan organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi.
4.Memiliki NPWP, Syarat pembuatan
NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy akta
notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat)
LSM/organisasi daridesa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa
ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dangan gratis.
5.Tetapi kalau kegiatan itu
berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala
diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di
Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika
mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. DiIndonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal
dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam
jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh
akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia. Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan
yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena
jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan
tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum.
Cara Mendirikan Yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28
Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu
orang atau lebih.
2. Pendiri tersebut harus
memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti
PT, dimana pendiri menyetorkan sejumlah uang kepada Yayasan,
untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta
Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan
Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Dalam
prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama
orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui
Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan
masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui
sistemelektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu
selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan
atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri
menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.Selama menunggu persetujuan
penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang
akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian
yayasan), yaitu: 1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur
saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.2. Jumlah kekayaan yang
dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal
awalyayasan.3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan
selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1
orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus.
5.
Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris
dan bendahara. Setelah nama yang dipesan
disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan
tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses
pengesahan dari Yayasan tersebut dalamwaktu maksimal 1 (satu) bulan sejak
persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabilaproses
pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan
nama, maka pemesanannama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa
digunakan oleh yayasan lain.Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka
diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili
Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial
(merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial)
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk
Yayasan yang bersifat keagamaan
(jika diperlukan). Perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus
di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya
Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana
kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Perkumpulan
a. Pengertian
Perkumpulan Perkumpulan dalam arti luas yaitu meliputi suatu persekutuan,
koperasi dan perkumpulan saling menanggung.Perkumpulan dalam pengertian ini
terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu :1) Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum,
seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan SalingMenanggung.2)
Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata,
Perseroan Komanditer dan Firma.b. Ciri dan Sifat Perkumpulan1) Bersifat dan
bertujuan komersial.2) Mementingkan keuntungan (profit oriented).3) Mempunyai
anggota .c. Status Hukum Perkumpulan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum,
dimana dipandang sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang
hak dan kewajiban, serta dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.d. Hak
dan Kewajiban Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Perkumpulan yang berbentuk
Badan Hukum adalah sebagai berikut :1) Perkumpulan berhak untuk mengajukan
gugatan. 2) Perkumpulan wajib mendaftarkan perkumpulan tersebut pada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum
Persyaratan :
§ Syarat substansial:
- Didirikan oleh beberapa orang.- Mempunyai
anggota.
- Kekayaan awal dipisahkan dari
kekayaan pendiri.- Kekayaan awal tidak ditentukan.
§ Syarat formal :
- Salinan akta Notaris bermeterai 1
eksemplar.- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala
Desa.- NPWP atas nama Perkumpulan.- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak)- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari
Percetakan Negara Republik Indonesia.
Prosedur:
Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan
diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
ORMAS
Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang
digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak
bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah
partai politik.Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan,
misalnya: agama, pendidikan, sosial. Organisasi masyarakat dengan dasar UU R.I
Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan Definisi organisasi kemasyarakatan
ditetapkan dalam Pasal 1: Yang dimaksud dengan Organisasi
Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Asas Ormas ditetapkan
kembali dalam Pasal 2: Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai
satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara). Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah
berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin
di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai Tujuan Ormas
sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3: Kekhususan Ormas seperti yang ada
saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum
(BinaKesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut
Dialog Antar Iman Di Indonesia),Budaya, Kesehatan, dll. Dijelaskan bahwa
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Salah satu fungsi
berdasar Pasal 5 adalah: sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai
sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan,
dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik,
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah. Harus memiliki AD/ART
sesuai Pasal 7.
Legalitas
1. Pendiri minimal 3-5 orang
(tergantung notaris)
2. Disahkan di hadapan notaries,
dibuatkan akta pendirian organisasi dengan menggunakan KTP masing-masing pendiri
yang semuanya wajib hadir saat penandatangananya
3. Membuat draft: visi, misi,
tujuan organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi
4. Memiliki NPWP, Syarat
pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy
akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat)
LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa
ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dangan gratis.
5.Tetapi kalau kegiatan itu
berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala
diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di
Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika
mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).
Dalam tulisan ini mungkin belum bisa memberikan begitu luasnya pengetahuan tentang organisasi nirlaba namun dengan bermula dari yang sedikit ini semoga bermanfaat,,,,,,, amin!
BalasHapus