DEFINISI ORGANISASI NIRLABA dan RUANG LINGKUPNYA
Oleh :
Ifa Ratnasari
Organisasi nirlaba atau
organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk
mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu
tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat
mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri,
derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan
masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat
buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas
pemerintah.
Perbedaan organisasi nirlaba
dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara
organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan,
tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota,
klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari
hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya
sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki
sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal
penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan
pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris
bukanlah ’pemilik’ organisasi.
CIRI-CIRI ORGANISASI NIRLABA
1. Sumber daya entitas berasal
dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat
ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan/
atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan
laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik
entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan
seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam
organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau
kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas
pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.
Konsep Dasar Pemikiran Akuntansi
Organisasi Nirlaba
Di Amerika Serikat (AS),
Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun tandar untuk laporan
keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham, kreditor
dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen entitas
bersangkutan, namun mempunyai kepentingan. FASB juga berwenang untuk menyusun
standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US Government
Accountingg Standard Board (GASB) menyusun standar akuntansi dan pelaporan
keuangan untuk pemerintah pusat dan federal AS.
Di Indonesia, Departemen Keuangan
RI membentuk Komite Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Organisasi penyusun standar untuk pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di
AS atau Komite Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia
karena karateristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai
pemegang saham atau semacamnya, memberikan pelayanan pada masyarakat tanpa
mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak untuk mendukung keuangan
pemerintah tanpa peduli bahwa imbalan bagi pembayar pajak tersebut memadai atau
tidak memadai.
International Federation og
Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas
menyusun International Public Sector Accounting Standartd (IPSAS). Istilah
Public Sector di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional
(misalnya Negara bagian, daerah otonom, provinsi, daerah istimewa), pemerintah
local (misalnya kota mandiri), dan entitas pemerintah terkait (misalnya
perusahaan Negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar
akuntansi sector public nonpemerintah
semoga dapat bermanfaat,,,,,, aminnnnnn
BalasHapus